NASIONAL
NASIONAL

Alasan Kejagung 6 Tahun Belum Eksekusi Silfester Matutina: Keburu Covid, yang di Dalam Penjara saja Harus Dikeluarkan

BANDA ACEH – Akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) bongkar alasan enam tahun belum eksekusi Silfester Matutina.Silfester Matutina menjadi terpidana usai divonis 1,5 tahun karena kasus fitnah Jusuf Kalla.

Eksekusi terhadap Silfester Matutina dimana perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkraht sejak 2019, hingga kini belum terlaksana.

Kejaksaan Agung pun membongkar alasan eksekusi terhadap relawan Jokowi itu belum terlaksana.

Satu diantara faktor utama yang menghambat pelaksanaan eksekusi yakni Covid-19.

Meskipun perintah sudah dikeluarkan sejak vonis inkrah.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. 

Anang menyebut bahwa perintah eksekusi itu telah dikeluarkan tak lama sejak adanya vonis 1,5 tahun penjara yang diputus Mahkamah Agung (MA) terhadap Silfester di tahun 2019 lalu.

“Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu covid, jangankan memasukkan orang (ke dalam penjara) yang di dalam saja harus dikeluarkan,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (14/8/2025) petang. 

Berita Lainnya:
Gibran Ingin Koruptor Dimiskinkan, Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan

Anang menegaskan, Kejari Jakarta Selatan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan terhadap perkara Silfester yang telah berkekuatan hukum tetap. 

“Yang jelas Kejari Jakarta Selatan akan melakukan langkah-langkah hukum seusai ketentuan,” ujar dia.

Ia pun memastikan bahwa pengajuan PK tidak akan menunda pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah inkrah. 

“PK tidak menunda eksekusi,” kata Anang menegaskan.

Selain itu, dia juga meminta agar publik untuk mengecek surat perintah yang pernah diterbitkannya terkait proses eksekusi Silfester. 

“Sudah (keluarkan perintah) silakan cek,” kata dia. 

Selain itu Anang juga membantah bahwa belum terlaksananya eksekusi terhadap Silfester karena adanya tekanan Politik.

Berita Lainnya:
GP Ansor Ungkap Kronologi Dugaan Penganiayaan oleh Bahar Bin Smith: Korban Dipukuli Sampai Pagi

“Gak ada (tekanan politik). (Saya pindah) setelah covid,” ujarnya. 

Ia pun menyebutkan  Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima pemberitahuan resmi terkait jadwal sidang PK yang diajukan Silfester Matutina.

“Benar info dari Kejari Jakarta Selatan sudah mendapatkan pemberitahuan tanggal 11 Agustus 2025 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terjadwal sidang PK-nya tanggal 20 Agustus 2025,” kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025). 

Jaksa Eksekutor

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan disebut telah menunjuk Jaksa eksekutor guna mengeksekusi Silfester Matutina.

Adapun hal itu diungkapkan Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Nurokhman setelah dirinya mendatangi Kantor Kejari Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025) siang tadi.

image_print
1 2 3
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data...
Update Terbaru
A

Redaksi

17 Feb 2026

Bedah Buku – Novum Organum
A

Redaksi

16 Feb 2026

Sandaran yang Patah
A

Redaksi

16 Feb 2026

Serangkai Puisi Delia Rawanita
A

Tabrani Yunis

15 Feb 2026

Melukis Kata itu Seperti Apa?
A

Tabrani Yunis

15 Feb 2026

Melukis Kata, Mengangkat Fakta
A

Redaksi

15 Feb 2026

Sertifikat Tanah Jahannam
A

Redaksi

14 Feb 2026

Sandaran yang Patah
A

Azharsyah Ibrahim

14 Feb 2026

Dinamika Praktik Gala Tanoh di Aceh

Reaksi

Berita Lainnya