BANDA ACEH – Akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) bongkar alasan enam tahun belum eksekusi Silfester Matutina.Silfester Matutina menjadi terpidana usai divonis 1,5 tahun karena kasus fitnah Jusuf Kalla.
Eksekusi terhadap Silfester Matutina dimana perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkraht sejak 2019, hingga kini belum terlaksana.
Kejaksaan Agung pun membongkar alasan eksekusi terhadap relawan Jokowi itu belum terlaksana.
Satu diantara faktor utama yang menghambat pelaksanaan eksekusi yakni Covid-19.
Meskipun perintah sudah dikeluarkan sejak vonis inkrah.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Anang menyebut bahwa perintah eksekusi itu telah dikeluarkan tak lama sejak adanya vonis 1,5 tahun penjara yang diputus Mahkamah Agung (MA) terhadap Silfester di tahun 2019 lalu.
“Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu covid, jangankan memasukkan orang (ke dalam penjara) yang di dalam saja harus dikeluarkan,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (14/8/2025) petang.
Anang menegaskan, Kejari Jakarta Selatan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan terhadap perkara Silfester yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Yang jelas Kejari Jakarta Selatan akan melakukan langkah-langkah hukum seusai ketentuan,” ujar dia.
Ia pun memastikan bahwa pengajuan PK tidak akan menunda pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah inkrah.
“PK tidak menunda eksekusi,” kata Anang menegaskan.
Selain itu, dia juga meminta agar publik untuk mengecek surat perintah yang pernah diterbitkannya terkait proses eksekusi Silfester.
“Sudah (keluarkan perintah) silakan cek,” kata dia.
Selain itu Anang juga membantah bahwa belum terlaksananya eksekusi terhadap Silfester karena adanya tekanan Politik.
“Gak ada (tekanan politik). (Saya pindah) setelah covid,” ujarnya.
Ia pun menyebutkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima pemberitahuan resmi terkait jadwal sidang PK yang diajukan Silfester Matutina.
“Benar info dari Kejari Jakarta Selatan sudah mendapatkan pemberitahuan tanggal 11 Agustus 2025 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terjadwal sidang PK-nya tanggal 20 Agustus 2025,” kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).
Jaksa Eksekutor
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan disebut telah menunjuk Jaksa eksekutor guna mengeksekusi Silfester Matutina.
Adapun hal itu diungkapkan Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Nurokhman setelah dirinya mendatangi Kantor Kejari Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025) siang tadi.






























































































