Paradoks Demokrasi: Dari Harapan Rakyat Menuju Simbol Pengkhianatan
SEJARAH Politik Indonesia kerap kali menyimpan ironi.
Sosok Joko Widodo alias Jokowi, yang dulunya hanya seorang pedagang mebel asal Solo, berhasil menembus dominasi elite Jakarta hingga menjabat sebagai presiden selama dua periode.
Ia hadir membawa citra pemimpin baru sederhana, merakyat, dan jauh dari praktik oligarki yang selama ini menggerogoti republik.
Harapan rakyat membubung tinggi, bahkan Majalah Time pernah menobatkannya sebagai “New Hope” bagi demokrasi Indonesia.
Namun setelah satu dekade berkuasa, bayangan harapan itu perlahan pudar.
Seperti dinding yang catnya mengelupas, kekuasaan Jokowi memperlihatkan wajah aslinya:
Dipenuhi oleh kompromi politik, nepotisme yang mengakar, serta melemahnya komitmen terhadap pemberantasan korupsi.
Salah satu titik paling mencolok dari kemunduran tersebut adalah pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkap bahwa Presiden Jokowi pernah secara langsung memintanya menghentikan penyidikan kasus e-KTP.
Yang melibatkan Ketua DPR saat itu, Setya Novanto. Hal serupa juga diungkapkan oleh Sudirman Said, yang mendapat tekanan ketika membongkar skandal “papa minta saham”.
Tak berhenti di situ, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bahkan menuding Presiden sebagai aktor di balik revisi Undang-Undang KPK.
Sebuah perubahan yang berujung pada dilucutinya kewenangan lembaga antirasuah itu.
Meski tuduhan tersebut belum pernah dibuktikan secara hukum di pengadilan, faktanya, setelah revisi disahkan, kinerja KPK mengalami penurunan drastis.
Data menunjukkan, antara tahun 2015 hingga 2019, KPK berhasil melakukan 87 operasi tangkap tangan (OTT).
Namun setelah UU KPK direvisi pada 2019, jumlah OTT hanya mencapai 31 dalam lima tahun berikutnya.
Bahkan pada 2024, KPK hanya mencatat lima OTT angka yang lebih mencerminkan kegagalan sistem ketimbang keberhasilan penindakan.
Kemerosotan ini tercermin pula dalam Indeks Persepsi Korupsi (CPI) global, di mana skor Indonesia menurun ke angka 37 dan terpuruk di posisi ke-99 dari 180 negara.
Bukannya menjadi simbol harapan, demokrasi justru seakan kehilangan arah dan memasuki masa krisis.
Alih-alih menguatkan demokrasi dan keadilan sosial, sejumlah produk hukum strategis di era Jokowi justru dinilai lebih menguntungkan kelompok pemilik modal.
Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan revisi UU Minerba adalah dua contoh nyata bagaimana instrumen hukum dipakai untuk memfasilitasi akumulasi kekayaan oleh segelintir elite.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler