Oleh: Rosadi Jamani 1
TERUS terang saat menuliskan ini, emosi saya naik. Maaf kalau banyak diksi yang kasar. Koptagul pun terasa hambar. Untungnya otak masih encer dan waras.
Mari kita lindas, eh salah, kupas para tikus got gorong-gorong yang menggerogoti Kementerian Ketenagakerjaan alias Kemnaker. Saya tak melarang kalian untuk ikut menyumpah, monggo.
Buruh berdiri berjam-jam di jalanan, menahan panas dan lapar, memperjuangkan kenaikan gaji receh, sementara di balik meja empuk ber-AC, para oknum pejabat itu melahap uang haram seperti monyet rakus di kebun yang tak pernah dijaga.
Dengarkan pengakuan Ali Wijaya Tan, Direktur PT Patera Surya Gemilang. Untuk sekadar memastikan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) tidak dipersulit, ia harus menyetor “kontribusi” bulanan Rp 20?”30 juta.
Kontribusi, kata mereka. Istilah itu manis seperti apel merah mengilap di etalase. Padahal, digigit sedikit saja isinya cokelat, berulat, dan bau bangkai.
Sejak 2011 sampai 2024, selama 15 tahun penuh, uang itu disuapkan rutin ke mulut pejabat yang silih berganti menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Ke Heri Sudarmanto Rp20 juta per bulan, ke Wisnu Pramono Rp30 juta, ke Haryanto Rp30 juta. Bulanan. Konsisten. Lebih rajin dari jadwal gajian buruh. Kalau ini buah, mereka bukan sekadar memetik, tapi memeras sari terakhirnya sampai kulitnya kering.
Ali terpaksa melakukannya karena kalau RPTKA telat keluar, denda overstay tenaga kerja asing bisa mencapai Rp1 juta per hari.
Pilihannya cuma dua, setor ke pejabat busuk atau perusahaan busuk perlahan. Negara berubah jadi kebun busuk, dan pejabatnya penjaga yang minta upeti.
Jumlah dokumen yang diurus PT Patera Surya Gemilang mencapai sekitar 100 RPTKA per bulan. Seratus. Nuan bayangkan! Satu truk jeruk segar, tapi tiap peti harus disuapi ke tangan pejabat supaya boleh lewat. Hasilnya bikin perut mual.
Selama menjabat 2011-2015, Heri Sudarmanto diduga menerima sekitar Rp1,2 miliar. Wisnu Pramono selama lima tahun sekitar Rp960 juta. Haryanto paling rakus, sekitar Rp1,9 miliar. Total setoran dari satu perusahaan saja mencapai sekitar Rp 4,4 miliar. Satu perusahaan. Kalau ini buah, satu pohon saja sudah busuknya setengah kebun.
Itu baru satu cerita. Jaksa mendakwa delapan pegawai Kemnaker, dari eks Direktur Jenderal Suhartono sampai staf rendahan, dengan total dugaan uang haram mencapai Rp135,29 miliar plus aset kendaraan bermotor.
Seratus tiga puluh lima koma dua sembilan miliar rupiah. Ini bukan lagi keranjang busuk, ini gudang buah yang ambruk, cairannya mengalir ke selokan, baunya menusuk sampai rakyat ingin muntah.
Referensi:
- Penulis adalah Ketua Satupena Kalbar[↩]






























































































