BANDA ACEH – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melontarkan kritik keras terhadap sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait dukungannya untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama.
Menurut Boyamin, pernyataan tersebut tidak bisa dilepaskan dari fakta sejarah bahwa revisi UU KPK justru terjadi saat Jokowi masih menjabat sebagai presiden.
Karena itu, ia menilai dukungan tersebut sarat kepentingan pencitraan.
Dukungan Jokowi Dinilai Bertolak Belakang dengan Fakta 2019
Pernyataan Jokowi muncul setelah mantan Ketua KPK Abraham Samad menyampaikan permintaan agar tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi dikembalikan seperti sebelum direvisi DPR RI.
Permintaan itu disampaikan Abraham kepada Presiden Prabowo Subianto.
Boyamin menilai dukungan Jokowi tersebut tidak sejalan dengan peran aktif pemerintah pada 2019, saat UU KPK direvisi secara cepat dan disahkan DPR.
“Kepada yang terhormat Pak Joko Widodo, Presiden ke-7 RI, mohon tidak mencari muka pada isu Undang-undang KPK yang nyata-nyata dirubah pada masa beliau, yaitu tahun 2019,” ujar Boyamin, Dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.
Bocoran DPR yang Diungkap Boyamin
Dalam keterangannya, Boyamin mengungkap bahwa dirinya memperoleh informasi langsung dari kalangan legislatif mengenai proses revisi UU KPK yang disebut sudah lama direncanakan.
“Bahwa rencana itu sudah agak lama sebenarnya Undang-undang KPK mau diamputasi, tapi DPR sebagian membocorkan kepada saya bahwa belum berani karena belum dapat lampu hijau dari Istana.”
Ia menyebut momentum perubahan mulai menguat sejak 2018, ketika DPR merasa sudah mendapatkan restu Politik.
“Nah, pada tahun 2018, itu sudah mulai ada lampu hijau, maka DPR berani melakukan pembahasan dengan super kilat, bahkan pengambilan keputusannya pun dengan cara aklamasi yang dipaksakan, padahal itu harusnya voting karena ada dua fraksi yang tidak setuju,”
Peran Pemerintah Dinilai Tak Bisa Dihapus dengan Dalih Tak Teken UU
Boyamin menegaskan bahwa keterlibatan pemerintah tidak bisa dibantah, terutama karena utusan pemerintah hadir dalam pembahasan bersama DPR.
“Tapi nyatanya kan dikirim utusan untuk membahas bersama DPR, artinya pemerintah kan setuju, jadi jangan kemudian sekarang membalik bahwa tidak setuju dengan bukti tidak tanda tangan,”
Ia juga mengingatkan bahwa secara hukum, ketiadaan tanda tangan presiden tidak membatalkan pengesahan undang-undang.
“Kalau tidak ditandatangani kan itu juga konsekuensinya 30 hari langsung sah dan diundangkan dalam lembaran negara dan berlaku, jadi ya kalau sekarang ngomong bahwa tidak tanda tangan, sekali lagi saya mengatakan itu adalah cari muka, supaya rakyat seakan-akan terpedaya, tapi saya kan masih ingat betul,”






























































































































