Sebelumnya, Jokowi menegaskan bahwa revisi UU KPK bukan berasal dari dirinya, melainkan murni inisiatif DPR RI. Pernyataan itu ia sampaikan saat ditemui awak media di Solo.
“Ya saya setuju, bagus, karena itu dulu inisiatif DPR. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,”
Jokowi juga tidak membantah bahwa revisi tersebut terjadi saat dirinya menjabat, namun kembali menegaskan tidak menandatangani undang-undang tersebut.
“Ya memang saat itu, atas inisiatif DPR, direvisi. Tapi saya nggak tanda tangan,”
Sosok Boyamin Saiman
Boyamin Saiman merupakan advokat sekaligus aktivis antikorupsi yang dikenal luas di Indonesia melalui kiprahnya sebagai Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Selama bertahun-tahun, namanya kerap muncul dalam berbagai laporan, kritik, dan dorongan publik terhadap penanganan kasus dugaan korupsi oleh aparat penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
Lahir di Ponorogo, Jawa Timur, pada 20 Juli 1969, Boyamin menempuh pendidikan hukum di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Perjalanan akademiknya terbilang panjang karena baru meraih gelar Sarjana Hukum (SH) setelah menempuh studi selama sekitar 30 tahun.
Meski demikian, ia telah aktif dalam dunia advokasi dan gerakan masyarakat sipil jauh sebelum resmi menyandang gelar advokat.
Pasca-reformasi, Boyamin terlibat dalam berbagai kegiatan lembaga bantuan hukum (LBH) dan organisasi masyarakat sipil.
Pada 2007, ia mendirikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), sebuah organisasi yang berfokus pada pengawasan kasus korupsi, mendorong transparansi, serta menekan penegak hukum agar menuntaskan perkara-perkara besar yang dinilai mangkrak.
Selain sebagai aktivis, Boyamin juga berpraktik sebagai advokat dan mendirikan Boyamin Saiman Law Firm.
Ia pernah menjadi kuasa hukum dalam sejumlah perkara pidana maupun perdata yang mendapat perhatian publik.
Di sisi lain, ia juga memiliki pengalaman politik sebagai anggota DPRD Kota Solo pada 1997 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dalam beberapa tahun terakhir, Boyamin kerap menyampaikan laporan resmi ke KPK terkait dugaan korupsi, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
Sikap kritis dan keterbukaannya kepada media membuatnya dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat sipil yang vokal dalam isu pemberantasan korupsi.
Di ranah publik yang lebih luas, Boyamin juga dikenal sebagai ayah dari Almas Tsaqibbirru Re A dan Arkaan Wahyu Re A, yang sempat menjadi sorotan nasional karena mengajukan gugatan uji materi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi.































































































