BANDA ACEH – Malaysia secara resmi menarik diri dari perjanjian perdagangan timbal balik dengan Amerika Serikat, menjadikannya negara pertama di dunia yang membatalkan kesepakatan yang sebelumnya dirancang dalam kerangka kebijakan tarif timbal balik Washington. Langkah bersejarah ini berpotensi memicu efek domino, di mana negara-negara lain mulai mempertimbangkan untuk mengevaluasi ulang perjanjian serupa.Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Johari Abdul Ghani, pada Minggu (15/3/2026) menegaskan bahwa Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) dengan AS dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keputusan ini dipicu oleh putusan Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 yang membatalkan kebijakan tarif timbal balik yang diterapkan pemerintahan Presiden Donald Trump berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
“Kesepakatan itu tidak ditangguhkan. Itu sudah tidak ada lagi, sudah batal, dan tidak berlaku,” tegas Johari dalam pernyataan resminya.
Ia menambahkan bahwa meskipun perjanjian batal, AS masih memiliki instrumen perdagangan lain, seperti tarif berdasarkan Pasal 122 atau investigasi melalui Pasal 301.
Perjanjian tersebut sebelumnya ditandatangani pada 26 Oktober 2025 di Kuala Lumpur oleh Perdana Menteri Anwar Ibrahim dan Presiden Trump. Negosiasi saat itu dipimpin oleh mantan Menteri Perdagangan Tengku Zafrul Aziz
. Melalui kesepakatan ini, Malaysia berhasil menghindari tarif tinggi hingga 47%, yang kemudian diturunkan menjadi 24% dan akhirnya sekitar 19%. Sebagai imbalannya, Malaysia memberikan akses pasar yang lebih luas dan berbagai konsesi kebijakan kepada AS.
Namun, setelah putusan Mahkamah Agung AS, pemerintahan Trump beralih menerapkan tarif seragam sebesar 10% kepada seluruh mitra dagang berdasarkan Pasal 122. Akibatnya, negara-negara yang memiliki perjanjian khusus, termasuk Malaysia, tidak lagi menikmati keuntungan preferensial dibandingkan negara lain yang tidak memiliki perjanjian.
Potensi Negara Lain Mengikuti Jejak Malaysia
Para analis menilai bahwa keputusan Malaysia dapat mendorong negara lain untuk melakukan langkah serupa, setidaknya karena dua faktor utama.
Pertama, nilai ekonomi dari perjanjian perdagangan semacam ini berkurang drastis setelah kebijakan tarif timbal balik dibatalkan. Sejumlah mitra dagang besar AS, seperti Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, Vietnam, Indonesia, Bangladesh, dan India, sebelumnya menerima tarif 15-20% dan memberikan konsesi besar terkait akses pasar, pengadaan, dan regulasi. Kini, mereka menerima perlakuan tarif yang sama dengan negara yang tidak menandatangani perjanjian apa pun.
































































































