UPDATE

Salam.life
LIFESTYLE
LIFESTYLE

Para Pria Pemburu Ramuan Kuat, Awas.. Herbal Ini Picu Gagal Ginjal – Stroke dan Berhenti Bernafas

BANDA ACEH – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis sejumlah merek Obat Bahan Alam (OBA) atau yang lebih populer dengan sebutan herbal palsu.Sebagian besar dari obat-obatan herbal tersebut merupakan produk obat kuat pria yang memiliki kandungan berbahaya bagi kesehatan.

Jenisnya obat herbalnya bermacam-macam. Ada kopi, suplemen, obat pegal linu, hingga madu tetapi mengandung racikan Bahan Kimia obat (BKO) berbahaya.

Dari 22 produk yang merupakan hasil pengawasan periode Maret 2026 BPOM, sebagian besar tidak memiliki Nomor Izin Edar (NIE). Ada juga yang menggunakan nomor edar fiktif. Hanya 10 produk yang memiliki NIE.

Aksi Kaninus 16

Menurut Ketua BPOM Taruna Ikrar, produsen ramuan tersebut umumnya tidak jelas. Produsen-produsennya tidak teridentifikasi resmi. Termasuk diantaranya memalsukan identitas produsen lain untuk mendapatkan keuntungan.

“Produsennya tidak jelas, tidak teridentifikasi resmi atau bahkan berani menggunakan identitas palsu dari produk lain untuk mengelabuhi konsumen. Jelas produknya pun ilegal,” katanya Jumat 22 Mei 2026.

Dari produk-produk tersebut terdapat 13 merek mengandung zat Kimia obat seperti sildenafil, tadalafil. Jenis ini merupakan obat keras yang umumnya digunakan untuk mengatasi disfungsi ereksi. “Obat dengan kandungan ini harusnya digunakan di Bawah pengawasan dokter,” katanya lagi.

Menurut BPOM, apabila obat-obat dengan kandungan zat tersebut digunakan sembarang dapat menyebabkan gangguan jantung, stroke bahkan berhenti bernafas secara tiba-tiba.

Selain itu beberapa produk, seperti jamu-jamuan seperti pegal linu mengandung deksametason, natrium, diklofenak, asam mefenamat, prednisolone dan kafein. Ada juga yang mengandung nortadalafil, parasetamol hingga metik testosterone.

“Penggunaan deksametason, prednisone, natrium dan asam mefenmat secara tidak terkontrol dapat merusak ginjal, pendarahan lambung hingga gangguan hormone,” ujar Ketua BPOM.

Selain itu, ada juga obat penggemuk badan yang mengandung Siproheptadin. Ada juga produk Pereda gatal yang mengandung klorfeniramin maleat, dan mikronazol.

“Produk ini bisa menyebabkan kantuk berat, gangguan metabolisme hingga kerusakan fungsi hati,” tambahnya

Sejauh ini, lanjut Kepala BPOM, pihaknya sudah melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap produsen. Selain itu juga distribusi produknya.

Pihak-pihak yang diketahui menambahkan BKO ke dalam produk herbal dapat dikenai pidana sesuai pasal 435 jo. pasal 138 ayat (2), (3), UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara atau denda sebanyak Rp5 miliar.

image_print
1 2
Stories
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.