UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Roy Suryo Ungkap Alasan Gugat Polda Metro Ganti Rugi Rp206 Juta terkait Kasus Ijazah Jokowi

Sebelumnya, kubu Roy Suryo dalam permohonan praperadilan ketiga menuntut ganti rugi total Rp206 juta kepada Polda Metro Jaya. Nilai tersebut terdiri atas kerugian materi Rp106 juta dan kerugian imateriel Rp100 juta. 

Kerugian materi yang diklaim antara lain hilangnya pendapatan dari kanal YouTube pribadi, biaya jasa hukum, biaya litigasi tim advokasi, serta biaya transportasi dan konsumsi selama proses praperadilan.

Adapun Polda Metro Jaya meminta hakim menolak tuntutan ganti rugi Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo. Dalam jawaban termohon yang dibacakan pada sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, kuasa hukum Polda Metro Jaya menilai klaim kerugian materiel maupun imateriel yang diajukan Roy tidak didukung dasar hukum dan alat bukti yang memadai.

Aksi Kaninus 16

Termohon menyatakan bukti berupa kuitansi dan pengeluaran yang diajukan pemohon belum membuktikan seluruh biaya tersebut merupakan kerugian yang timbul secara langsung akibat tindakan penyidik. Polda Metro Jaya juga menilai tuntutan kerugian immateriil diajukan berdasarkan penilaian sepihak tanpa ukuran yang objektif dan terukur.

Selain itu, termohon membantah dalil hilangnya pendapatan dari kanal YouTube atau podcast Roy Suryo selama masa penahanan. Menurut mereka, klaim tersebut hanya didasarkan pada perkiraan potensi penghasilan yang belum tentu diterima

image_print
1 2
Stories
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.