“Keseluruhan persoalan tersebut memerlukan pemeriksaan pembuktian dan belum memberikan dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa pencantuman hasil pemeriksaan ijazah fisik telah menjadikan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, atau tidak lengkap,” ujar jaksa.
Dengan demikian, JPU meminta majelis hakim tidak menjadikan perdebatan mengenai angka 99,9 persen sebagai dasar untuk menyatakan dakwaan terhadap Roy Suryo kabur. Kebenaran atas berbagai klaim dan bukti yang diajukan masing-masing pihak akan ditentukan melalui proses pembuktian di persidangan































































































Beri Komentar