BANDA ACEH — Kasus dugaan mega korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki titik krusial.
Di tengah temuan uang tunai fantastis mencapai Rp106,3 miliar dan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid justru belum juga dilakukan.
Lambannya pemanggilan Nusron kini memunculkan sorotan baru. Persoalannya bukan lagi sekadar apakah Menteri ATR/BPN akan diperiksa, melainkan apakah proses hukum terhadap pucuk pimpinan kementerian tersebut tersandera prosedur perizinan Presiden Prabowo Subianto.
Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menduga persetujuan Presiden untuk pemeriksaan Nusron hingga kini belum diterbitkan.
Kondisi itu dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat memeriksa Nusron secara langsung.
“Faktanya, dugaan saya, sampai dengan saat ini persetujuan Presiden untuk pemeriksaan Nusron itu belum ada. Jadi ini yang menghambat dapat diperiksanya Nusron Wahid atau diperjelas keterkaitannya,” ujar Chairul dikutip Senin (5/10/2026).
Menurut Chairul, secara konstruksi perkara, dugaan keterkaitan Nusron sebenarnya sudah memiliki pijakan yang cukup untuk ditelusuri lebih jauh. Salah satu faktornya adalah hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang kemudian membuka temuan uang tunai dalam jumlah sangat besar.
Angka Rp106,3 miliar tersebut kini menjadi salah satu titik penting dalam pengusutan. Sebab, perkara korupsi tidak berhenti pada siapa yang menerima atau menyerahkan uang, tetapi juga harus menjawab pertanyaan paling sensitif: uang itu berasal dari mana, bergerak melalui siapa, dan akhirnya bermuara ke mana?
Di titik inilah penyidik KPK masih dituntut bekerja lebih dalam. Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pembiayaan gelaran Muktamar Nahdlatul Ulama (NU).
KPK perlu memastikan apakah dana tersebut benar-benar merupakan kontribusi yang sah atau justru memiliki keterkaitan dengan hasil tindak pidana. Jika uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan tertentu dengan cara menyamarkan asal-usulnya, maka persoalannya dapat berkembang ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan demikian, perkara ini bukan sekadar soal uang suap dalam layanan pertanahan. Ada dugaan rantai aliran uang yang harus dibongkar sampai ke ujung.
Empat Tersangka Dekat Nusron, Desakan Mundur Menguat
Tekanan Politik pun mulai mengiringi proses hukum. Ketua Great Institute, Syahganda Nainggolan, meminta Nusron Wahid mengambil sikap gentleman dengan mengundurkan diri dari Kabinet Merah Putih.































































































Beri Komentar