Desakan tersebut muncul setelah empat dari delapan tersangka KPK, yakni Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut memiliki kedekatan khusus dengan Nusron.
Syahganda menilai Nusron tidak semestinya membiarkan Presiden Prabowo berada dalam posisi harus memberikan perlindungan politik terhadap dirinya di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
“Jangan dia membuat presiden pasang perisai terhadap dirinya. Harus dia sendiri yang mengatakan… saya mengundurkan diri,” tegas Syahganda.
Desakan tersebut sekaligus menempatkan Nusron dalam posisi dilematis. Di satu sisi, KPK belum menyatakan Nusron sebagai tersangka. Namun di sisi lain, kedekatan sejumlah tersangka dengan dirinya serta posisi Nusron sebagai pucuk pimpinan kementerian membuat keterangannya dinilai penting untuk membuka konstruksi perkara secara utuh.
KPK sendiri memastikan pintu pemeriksaan terhadap Nusron belum tertutup.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan peluang memanggil Nusron Wahid masih sangat terbuka. Keterangan Menteri ATR/BPN dianggap penting karena perkara tersebut terjadi di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.
Apalagi, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terhadap sejumlah ruangan di lingkungan ATR/BPN. Langkah tersebut menunjukkan penyidik tengah mencari dokumen maupun bukti lain yang dapat memperjelas konstruksi perkara.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan suap layanan pertanahan lahan Summarecon di Bogor. Dalam perkara tersebut, KPK turut menjerat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri































































































Beri Komentar