UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

KPK Didesak Geledah Kantor Telkomsel Buntut Laporan Dugaan Korupsi Rp 147 M Seret Dirut Nugroho

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK didesak menggeledah kantor PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) buntut kasus dugaan transaksi gelap antara PT Telkomsel dan PT Karya Daya Nugraha (KDN) menyeret nama Direktur Utamanya, Nugroho. Disebutkan bahwa dugaan korupsinya Rp 147 miliar.

Kasus ini telah dilaporkan oleh Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi pada Senin (28/4/2025) lalu. Apa lagi kasus ini telah sampai kepada Komisi VI DPR RI dengan desakan agar Dirut Telkomsel Nugroho koopertatif atas kasus tersebut.

“Dengan mengedapankan asas praduga tak bersalah, saya kira tak ada salahnya KPK mulai melakukan penyelidikan kasus ini. Guna mengumpulkan bukti dan melengkapi berkas perkara, KPK juga sudah bisa menggeledah PT Telkomsel, apalagi si pelapor sudah menyerakam bukti-bukti diduga berkaitan kasus tersebut. Namun semuakan tergantung KPK apakah sudah ditelaah, lalu dilidik kan,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Kurnia Zakaria kepada Monitorindonesia.com,  Rabu (7/5/2025).

Aksi Kaninus 16

Seharusnya, tegas dia, KPK menggeledah untuk mendapatkan bukti dokumen yang otentik di kasus tersebut. “Jika KPK lambat gerakan dalam kasus dugaan korupsi ini jadi tanda tanya. Kenapa KPK tidak bergerak ketika kasus ini muncul pertama kali beberapa pekan lalu? Padahal KPK memiliki kewenangan melakukan penggeledahan,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK menyatakan bahwa lembaga anti rasuah itu sangat terbuka dengan laporan kasus dugaan korupsi dengan nilai fantastis mencapai Rp147 miliar yang menyeret nama Dirketur Utama (Dirut) PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), Nugroho sebagaimana dilaporkan Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi baru-baru ini.

“Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat. Jika ada bukti tambahan, kami sangat terbuka untuk menerimanya melalui bagian pengaduan masyarakat,” ujar perwakilan Hubungan Masyarakat (Humas) KPK, Mukti, pekan lalu.

Terkait kasus ini,  Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, meminta Nugroho kooperatif. “Harusnya kooperatif. Ini penting, karena sebagai pertanggungjawaban terhadap jabatan, ya harus koopertif lah,” ujar Herman Khaeron kepada Monitorindonesia.com, Selasa (6/5/2025).

Soal rumor adanya “beking” terhadap Nugroho,Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini mengaku tidak tahu. “Saya tidak tahu lah, BUMN harus dijalankan prinsip good governance lah,” tegasnya.

Dia juga setuju bila dilakukan bersih-bersih di BUMN. Bila perlu, tambahnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) mengundang BUMN-BUMN yang bermasalah.

“Saya setuju sudah saatnya BUMN harus bersih, memenuhi good govermen apalagi dalam UU 1 tahun 2025 tentang BUMN, BUMN harus memenuhi bussiness judment role, ini seperti halnya melekat sekali dengan pengawasan,” ungkap dia.

image_print
1 2 3
Stories
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.