NASIONAL
NASIONAL

Sebut Jokowi Cari Muka Soal Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, Inilah Sosok Boyamin Saiman

BANDA ACEH  – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melontarkan kritik keras terhadap sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait dukungannya untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama.

Menurut Boyamin, pernyataan tersebut tidak bisa dilepaskan dari fakta sejarah bahwa revisi UU KPK justru terjadi saat Jokowi masih menjabat sebagai presiden.

Karena itu, ia menilai dukungan tersebut sarat kepentingan pencitraan.

Dukungan Jokowi Dinilai Bertolak Belakang dengan Fakta 2019

Pernyataan Jokowi muncul setelah mantan Ketua KPK Abraham Samad menyampaikan permintaan agar tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi dikembalikan seperti sebelum direvisi DPR RI.

Permintaan itu disampaikan Abraham kepada Presiden Prabowo Subianto.

Boyamin menilai dukungan Jokowi tersebut tidak sejalan dengan peran aktif pemerintah pada 2019, saat UU KPK direvisi secara cepat dan disahkan DPR.

Berita Lainnya:
Kemenangan PSI dan Jokowi di Pemilu 2029 Ibarat Fatamorgana

“Kepada yang terhormat Pak Joko Widodo, Presiden ke-7 RI, mohon tidak mencari muka pada isu Undang-undang KPK yang nyata-nyata dirubah pada masa beliau, yaitu tahun 2019,” ujar Boyamin, Dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.

Bocoran DPR yang Diungkap Boyamin

Dalam keterangannya, Boyamin mengungkap bahwa dirinya memperoleh informasi langsung dari kalangan legislatif mengenai proses revisi UU KPK yang disebut sudah lama direncanakan.

“Bahwa rencana itu sudah agak lama sebenarnya Undang-undang KPK mau diamputasi, tapi DPR sebagian membocorkan kepada saya bahwa belum berani karena belum dapat lampu hijau dari Istana.”

Ia menyebut momentum perubahan mulai menguat sejak 2018, ketika DPR merasa sudah mendapatkan restu Politik.

“Nah, pada tahun 2018, itu sudah mulai ada lampu hijau, maka DPR berani melakukan pembahasan dengan super kilat, bahkan pengambilan keputusannya pun dengan cara aklamasi yang dipaksakan, padahal itu harusnya voting karena ada dua fraksi yang tidak setuju,”

Berita Lainnya:
10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Peran Pemerintah Dinilai Tak Bisa Dihapus dengan Dalih Tak Teken UU

Boyamin menegaskan bahwa keterlibatan pemerintah tidak bisa dibantah, terutama karena utusan pemerintah hadir dalam pembahasan bersama DPR.

“Tapi nyatanya kan dikirim utusan untuk membahas bersama DPR, artinya pemerintah kan setuju, jadi jangan kemudian sekarang membalik bahwa tidak setuju dengan bukti tidak tanda tangan,”

Ia juga mengingatkan bahwa secara hukum, ketiadaan tanda tangan presiden tidak membatalkan pengesahan undang-undang.

“Kalau tidak ditandatangani kan itu juga konsekuensinya 30 hari langsung sah dan diundangkan dalam lembaran negara dan berlaku, jadi ya kalau sekarang ngomong bahwa tidak tanda tangan, sekali lagi saya mengatakan itu adalah cari muka, supaya rakyat seakan-akan terpedaya, tapi saya kan masih ingat betul,”

image_print
1 2 3
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data...
Update Terbaru
A

Redaksi

16 Feb 2026

Sandaran yang Patah
A

Redaksi

16 Feb 2026

Serangkai Puisi Delia Rawanita
A

Tabrani Yunis

15 Feb 2026

Melukis Kata itu Seperti Apa?
A

Tabrani Yunis

15 Feb 2026

Melukis Kata, Mengangkat Fakta
A

Redaksi

15 Feb 2026

Sertifikat Tanah Jahannam
A

Redaksi

14 Feb 2026

Sandaran yang Patah
A

Azharsyah Ibrahim

14 Feb 2026

Dinamika Praktik Gala Tanoh di Aceh
A

Redaksi

13 Feb 2026

Bongkar Buku – MADILOG
A

Redaksi

13 Feb 2026

Takdir dan Keikhlasan
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya