BANDA ACEH – Buron bandar narkoba bernama Erwin bin Iskandar alias Koko Erwin tiba di gedung Bareskrim Polri pukul 11.35 WIB. Dia tiba usai ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia.Ko Erwin terlihat mengalami luka tembak pada bagian kakinya, sehingga dibantu berjalan saat keluar dari mobil penyidik. Dia kemudian diberikan kursi roda untuk menuju ruang penyidikan dan menjalani pemeriksaan.
“Betul ada tindakan tegas terukur karena upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan,” kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2026).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan dari penangkapan ini diketahui bahwa aksi pelarian Ko Erwin ke Malaysia dibantu oleh Akhsan Al Fadhli alias Genda. Dia berperan memfasilitasi pergerakan menuju wilayah Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan.
Tim penyidik Bareskrim kemudian melakukan pengejaran kepada Genda yang melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Tanjung Balai untuk menyusul Ko Erwin. Saat ditangkap, Genda mengaku telah merencanakan pelarian Ko Erwin melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak penyedia kapal.
“Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap pihak yang menyiapkan sarana pelarian dan mengarah kepada Rusdianto alias Kumis yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan,” ungkap Eko.
Eko menjelaskan saat Rusdianto ditangkap, mengaku dihubungi oleh seorang yang dikenal sebagai The Docter untuk membantu menyiapkan kapal penyeberangan ke Malaysia. Rusdianto sendiri mengetahui bahwa Ko Erwin sedang dalam pengejaran aparat penegak hukum.
“Meskipun mengetahui hal tersebut, Rusdianto tetap menghubungi Rahmat yang diduga penyedia kapal untuk mempercepat keberangkatan,” kata dia.
Dia menyampaikan, pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Rusdianto akan mengantarkan Ko Erwin ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp7.000.000 kepada Rahmat. Kemudian, Ko Erwin diberangkatkan menggunakan kapal tradisional melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia.
“Tim segera melakukan pengejaran setelah mengetahui bahwa kapal telah berangkat dan Erwin bin Iskandar sudah berada dalam perjalanan menuju wilayah perairan Malaysia,” ujar dia.
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan bandar narkoba Koko Erwin masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Langkah ini diambil setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba mengambil alih kasus peredaran gelap narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).





































































































