UPDATE

NASIONAL

Penampakan Bandar Narkoba Ko Erwin usai Ditangkap Bareskrim, Pakai Kursi Roda

BANDA ACEH – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap bandar narkotika Ko Erwin yang diduga menyetorkan uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Kamis (26/2/2026). Erwin ditangkap saat hendak kabur ke Malaysia.

Dalam foto yang diterima, Erwin ditangkap dengan menengakan kaos abu-abu. Dia memakai kursi roda dan tangannya diborgol.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Barang bukti, uang tunai Rp4.800.000, uang tunai 20.000 ringgit, 1 unit jam tangan merek TAG Heuer dan 1 unit HP Samsung,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Eko menjelaskan, penangkapan Ko Erwin bermula kala Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC melaksanakan penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap pihak-pihak yang diduga membantu pelarian sang buronan.

“Berdasarkan hasil analisa IT dan informasi di lapangan, tim memperoleh informasi bahwa Erwin Bin Iskandar dibantu oleh Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk memfasilitasi pergerakan menuju wilayah Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan,” ucap Eko.

Selanjutnya, kata Eko, polisi mengejar dan mengamankan Genda saat perjalanan dari Jakarta menuju Tanjung Balai untuk menyusul Erwin.

“Berdasarkan hasil interogasi terhadap Akhsan Al Fadhli alias Genda, diperoleh keterangan bahwa Erwin bin Iskandar telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal,” ucapnya.

Selanjutnya, kata Eko, polisi melakukan pengembangan terhadap pihak yang menyiapkan sarana pelarian dan mengarah kepada Rusdianto alias Kumis yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan. Ia berkata, Kumis dihubungi oleh seseorang yang dikenal dengan sebutan “The Doctor” untuk membantu menyiapkan kapal penyeberangan ke Malaysia.

“Rusdianto mengetahui bahwa Erwin bin Iskandar sedang dicari aparat penegak hukum terkait kasus narkotika. Meski pun mengetahui hal tersebut, Rusdianto tetap menghubungi Rahmat (diduga penyedia kapal) untuk mempercepat keberangkatan,” ucap Eko.

“Pada tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Rusdianto mengantarkan Erwin Bin Iskandar ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp7.000.000 kepada Rahmat,” ucap Eko.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Eko, Ko Erwin diberangkatkan menggunakan kapal tradisional melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia. Lantas, tim segera melakukan pengejaran setelah mengetahui kapal yang mengankut Ko Erwin telah berangkat.

image_print

1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.