Kamis, 23/05/2024 - 07:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Karyawan Muda BUMN Sekarang Bisa Jadi Direksi Tanpa Pensiun Dahulu

Karyawan muda di satu BUMN tertentu dapat diangkat menjadi anggota direksi BUMN lain.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Karyawan BUMN generasi milenial dan muda di bawah usia 50 tahun saat ini dapat menjabat posisi direksi tanpa harus pensiun terlebih dahulu.Dalam Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No. 45/2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara yang diterima Antara di Jakarta, Jumat (10/6/2022), menyebutkan dalam hal karyawan BUMN diangkat menjadi anggota direksi pada BUMN yang bersangkutan, karyawan tersebut pensiun sebagai karyawan BUMN dengan pangkat tertinggi dan hak pensiun tertinggi dalam BUMN yang bersangkutan, terhitung sejak diangkat menjadi anggota direksi.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi karyawan yang telah mencapai usia 50 tahun, baik pada saat pengangkatan maupun setelah diangkat menjadi anggota direksi,” menurut Pasal 96 ayat (2) PP No. 23/2022.

Berita Lainnya:
Mitsubishi Pasok 90 Unit Lift dan Eskalator Gedung di IKN


PP ini juga memungkinkan karyawan muda dan millenial di satu BUMN tertentu dapat diangkat menjadi anggota direksi BUMN lain.Menurut Pasal 96 ayat (3) disebutkan bahwa dalam hal karyawan tersebut diangkat menjadi anggota direksi pada BUMN lain, yang bersangkutan dapat meminta pensiun setelah mencapai usia 50 tahun, baik saat pengangkatan maupun setelah menjabat, dengan pangkat dan hak pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BUMN yang bersangkutan.


Pasal 96 ayat (4) menyebut bahwa selama karyawan BUMN diangkat sebagai anggota direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dan belum pensiun, kepangkatan karyawan berjalan sesuai dengan ketentuan pada BUMN yang bersangkutan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


“Ketentuan lebih lanjut mengenai karyawan BUMN yang diangkat sebagai anggota direksi pada BUMN yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan karyawan BUMN yang diangkat menjadi anggota direksi pada BUMN lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri,” demikian ketentuan dalam Pasal 96 ayat (5) PP No. 23/2022.PP No. 23/2022 ini ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 8 Juni 2022.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Libur Waisak, InJourney Incar 50 Ribu Pengunjung di Candi Borobudur


Sebelumnya, dalam Pasal 96 ayat (1) PP No. 45/2005 hanya menyatakan bahwa dalam hal karyawan BUMN diangkat menjadi anggota direksi BUMN, maka yang bersangkutan pensiun sebagai karyawan BUMN dengan pangkat tertinggi dalam BUMN yang bersangkutan, terhitung sejak diangkat menjadi anggota direksi.Sementara itu, Pasal 96 ayat (2) PP No. 45/2005 menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai karyawan yang diangkat sebagai anggota direksi diatur dengan peraturan menteri.


sumber : Antara

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi