Sabtu, 04/05/2024 - 12:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

AMERIKAINTERNASIONAL

Joe Biden Ingin Berlakukan Lagi Larangan Penjualan Senjata Serbu

ADVERTISEMENTS

Pelarangan penjualan senjata serbu diklaim menurunkan penembakan massal di AS

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden kembali menyerukan Kongres untuk memberlakukan kembali larangan penjualan senjata serbu secara nasional. Hal itu disampaikan saat Negeri Paman Sam terus menghadapi insiden penembakan massal yang merenggut korban sipil.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Biden mengungkapkan, pada 1994, AS pernah mengesahkan undang-undang (UU) pelarangan penjualan senjata serbu yang memperoleh dukungan bipartisan di Kongres. UU itu berakhir dan tak diperpanjang pada 2004. Menurut Biden, selama UU tersebut berlaku, angka penembakan massal di negaranya mengalami penurunan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Saya bertekad untuk melarang senjata-senjata ini lagi, dan magasin berkapasitas tinggi yang menampung 30 peluru; membiarkan penembak massal menembakkan ratusan peluru dalam hitungan menit. Saya tidak akan berhenti sampai kita melakukannya,” ujar Biden, Senin (11/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Dia mengatakan, saat ini masyarakat AS hidup di negara yang dibanjiri senjata perang. “Apa alasan untuk senjata-senjata ini di luar zona perang?” ucap Biden.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Retno: RI dan China Punya Sikap yang Selaras dalam Konflik Iran-Israel

Selain memberlakukan kembali larangan penjualan senjata serbu dan magasin berkapasitas tinggi, Biden mengatakan Kongres AS harus mengesahkan UU yang mewajibkan pemilik senjata untuk mengunci senjata api mereka dengan aman. Pemilik pun harus bertanggung jawab jika senjata mereka digunakan untuk melakukan kejahatan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Jika Anda memiliki senjata, Anda memiliki tanggung jawab untuk mengamankannya dan menyimpannya di bawah penguncian dan kunci. Tidak boleh ada orang lain yang memiliki akses ke sana. Jadi kuncilah, miliki kunci pemicu. Jika tidak, dan sesuatu yang buruk terjadi, Anda harus bertanggung jawab,” kata Biden.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Pada 4 Juli, aksi penembakan massal kembali terjadi di AS, tepatnya di Chicago Highland Park, Illinois. Penembakan berlangsung saat warga menghadiri acara parade Hari Kemerdekaan AS. Pelaku bernama Robert “Bobby” E. Crimo III (21 tahun) melepaskan puluhan tembakan acak dari atap sebuah toko ke arah massa. Sebanyak tujuh orang tewas dan puluhan lainnya mengalami luka-luka akibat insiden tersebut.

Berita Lainnya:
Menteri Israel Ancam Gulingkan Netanyahu Jika Batal Serang Rafah

Menurut Gun Violence Archive, sudah terjadi 313 penembakan massal di AS tahun ini. Definisi “penembakan massal” di AS sebenarnya masih cukup rancu. Ada yang menyebut bahwa sebuah aksi penembakan bisa dikategorikan “massal” jika menyebabkan tiga orang atau lebih, tewas. Ada pula yang menambahkan jumlah korban tewasnya menjadi empat ke atas untuk menjadikan sebuah insiden disebut penembakan massal.

Untuk dua definisi ini, lokasi kejadiannya adalah tempat publik. Sementara motifnya sembarang, seperti perampokan, kejahatan atau kekerasan geng, kekerasan domestik, dan lainnya.

Definisi penembakan massal lainnya yakni jika aksi itu menyebabkan empat orang tewas atau terluka. Definisi berikutnya adalah jika ada empat korban tewas atau terluka, termasuk pelaku, dalam satu insiden. Di dua definisi ini, lokasi kejadiannya bisa di mana pun. Motifnya juga bisa apa saja.

Ragam definisi ini yang pada akhirnya membuat proses pengarsipan atau pendokumentasian jumlah penembakan massal di AS sulit dilakukan secara ajek.


sumber : AP

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi