Minggu, 26/05/2024 - 14:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Citilink akan Sesuaikan Harga Tiket dengan Kenaikan Airport Tax

Operator bandara melakukan perubahan tarif assenger Service Charge (PSC).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Maskapai berbiaya hemat Citilink memastikan akan menyesuaikan harga tiket dengan kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) di bandara. Sejumlah bandara dipastikan akan menaikan airport tax yang masuk dalam komponen harga tiket yang dibayar penumpang pesawat ke maskapai. 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


“Dengan adanya perubahan tarif PSC yang ditetapkan oleh operator Bandara, tentunya akan berpengaruh pada total harga tiket yang dibayar oleh masyarakat karena PSC termasuk ke dalam komponen dari harga tiket,” kata VP Corporate Secretary and CSR Citilink Indonesia Diah Suryani Indriastuti kepada Republika.co.id, Rabu (20/7/2022). 

Berita Lainnya:
Perkuat Komitmen Menuju NZE, PHE Tanda Tangani Kerja Sama Carbon Capture dengan ExxonMobil


Meskipun begitu, Diah memastikan harga dasar (base fare) tiket pesawat tidak mengalami kenaikan. Dia menegaskan, Citilink tetap menjual tiket dengan tarif yang berada di dalam ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) yang ditetapkan pemerintah. 


“Dengan adanya kenaikan tarif PSC, bandara diharapkan dapat meningkatkan level pelayanan dan kenyamanan bagi calon penumpang transportasi udara,” ujar Diah. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Diah menambahkan, Citilink akan bekerja sama dengan operator bandara sebagai stakeholders. Khususnya memberikan layanan terbaik kepada penumpang sehingga konsumen dapat merasakan manfaat daripada kenaikan PSC tersebut. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Dukung Kehadiran Starlink Punya Elon Musk di Indonesia, Luhut: Semua Harus Kompetisi


Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub memahami beban biaya operasi pada bandara yang diselenggarakan oleh operator. Khususnya untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan pelayanan bandar udara sesuai peraturan perundang-undangan.


“Oleh karena itu penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa PJP2U yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif,” ucap Adita. 

ADVERTISEMENTS


Adita menegaskan sudah meminta oeprator bandara untuk melakukan sosialisasi yang masif mengenai kenaikan PSC tersebut. Dengan begitu masyarakat mendapat informasi dan pemahaman yang memadai. 

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi