Minggu, 26/05/2024 - 08:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EROPAINTERNASIONAL

Pengadilan Jerman Vonis Anggota ISIS 10 tahun Penjara

Anggota ISIS divonis itu atas kejahatan perang dan pembunuhan.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 BERLIN — Pengadilan Jerman memvonis anggota ISIS hingga 10 tahun penjara atas kejahatan perang dan pembunuhan yang dilakukan di Suriah. Termasuk memukuli tahanan yang kemudian tewas di dalam tahanan.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


Pada Rabu (7/9/2022) dalam pernyataannya pengadilan Duesseldorf mengatakan pria itu datang ke Suriah dari Jerman pada Maret 2014. Pengadilan tidak menyebutkan nama pria tersebut.


Ia kemudian menjabat sebagai sipir penjara dan bersama tiga orang lainnya diperintahkan untuk menghukum para tahanan. Terdakwa memukuli pria yang sudah diikat tangannya. Korban digantung di langit-langit dengan tangannya diikat kebelakang.

Berita Lainnya:
Bantah WNA Jerman, Polda Bali: Warga Asing Itu Justru Menunggak Bayar Sewa Vila


Tahanan tersebut meninggal dunia dua hari kemudian. Tahun lalu pengadilan Jerman memvonis anggota milisi ISIS hukuman seumur hidup atas keterlibatannya dalam genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Vonis tersebut menjadi putusan genosida pertama yang dijatuhkan pada anggota ISIS, milisi yang memiliki kontak dengan al-Qaeda dan menguasai banyak wilayah di Irak dan Suriah pada tahun 2014 lalu sebelum kalah pada tahun 2019.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Puluhan Mahasiswa Amerika Ditangkap pada Aksi Lanjutan Pro Palestina


Pengadilan di Frankfurt itu memutuskan bersalah Taha al-Jumaily, warga negara Irak atas keterlibatannya dalam pembantaian lebih dari 3.000 warga Yazidi dan perbudakan 7.000 perempuan pada tahun 2014 sampai 2015.


Dalam putusan itu pengadilan memasukan pembunuhan anak berusia lima tahun yang diperbudak terdakwa. Di Irak tahun 2015 lalu Jumailly mengikat anak itu di jendela lalu meninggalkannya untuk tewas karena udara panas.

ADVERTISEMENTS


sumber : Reuters

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi