Senin, 06/05/2024 - 01:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EROPAINTERNASIONAL

Pengadilan Jerman Vonis Anggota ISIS 10 tahun Penjara

ADVERTISEMENTS

Anggota ISIS divonis itu atas kejahatan perang dan pembunuhan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 BERLIN — Pengadilan Jerman memvonis anggota ISIS hingga 10 tahun penjara atas kejahatan perang dan pembunuhan yang dilakukan di Suriah. Termasuk memukuli tahanan yang kemudian tewas di dalam tahanan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Pada Rabu (7/9/2022) dalam pernyataannya pengadilan Duesseldorf mengatakan pria itu datang ke Suriah dari Jerman pada Maret 2014. Pengadilan tidak menyebutkan nama pria tersebut.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Ia kemudian menjabat sebagai sipir penjara dan bersama tiga orang lainnya diperintahkan untuk menghukum para tahanan. Terdakwa memukuli pria yang sudah diikat tangannya. Korban digantung di langit-langit dengan tangannya diikat kebelakang.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Ditempel di McD, Mengapa Stiker 'Anak Palestina dan Papua Terbunuh' Diprotes Warganet?


Tahanan tersebut meninggal dunia dua hari kemudian. Tahun lalu pengadilan Jerman memvonis anggota milisi ISIS hukuman seumur hidup atas keterlibatannya dalam genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Vonis tersebut menjadi putusan genosida pertama yang dijatuhkan pada anggota ISIS, milisi yang memiliki kontak dengan al-Qaeda dan menguasai banyak wilayah di Irak dan Suriah pada tahun 2014 lalu sebelum kalah pada tahun 2019.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Israel Diserang, AS Bakal Ikut Balas Iran?


Pengadilan di Frankfurt itu memutuskan bersalah Taha al-Jumaily, warga negara Irak atas keterlibatannya dalam pembantaian lebih dari 3.000 warga Yazidi dan perbudakan 7.000 perempuan pada tahun 2014 sampai 2015.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Dalam putusan itu pengadilan memasukan pembunuhan anak berusia lima tahun yang diperbudak terdakwa. Di Irak tahun 2015 lalu Jumailly mengikat anak itu di jendela lalu meninggalkannya untuk tewas karena udara panas.


sumber : Reuters

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi