Minggu, 26/05/2024 - 14:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Indef Nilai Kebijakan Burden Sharing Cukup Sampai Akhir 2022

Kebijakan burden sharing telah dilakukan BI sejak 2022.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA – Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai kebijakan burden sharing atau berbagi beban antara pemerintah dengan Bank Indonesia (BI) sudah cukup dilakukan sampai akhir tahun 2022, sehingga tidak perlu diperpanjang.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Menurut saya burden sharing ini memang harus ada cut off-nya dan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2020 kemarin, itu sudah cukup,” ujar Eko dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Adapun UU Nomor 2 tahun 2020 telah mengatur pelaksanaan burden sharing berakhir pada tahun ini, setelah dilakukan sejak 2020 dimana pandemi Covid-19 melanda.

Berita Lainnya:
Pemprov Kalbar dan BI Adopsi Digital Farming untuk Produktivitas Pertanian

Dengan selesainya peran BI dalam burden sharing, yakni menjadi pembeli siaga Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana, menurut Eko, selanjutnya bank sentral akan membeli SBN hanya di pasar sekunder, sehingga mekanisme penerbitan SBN akan cenderung kepada pasar saja.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Kondisi tersebut memang dinilai tidak mudah, apalagi pada tahun 2023 defisit sudah diarahkan untuk kembali ke level di bawa tiga persen dari produk domestik bruto (PDB).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Di tengah situasi tersebut, ia pun berpendapat kondisi geopolitik yang memanas akan berlangsung lama, yang akan mempengaruhi kondisi perekonomian global dan berdampak pada dinamika suku bunga acuan bank sentral.

Berita Lainnya:
Bank Indonesia Gelar Salam Fest 2024 Perkuat Ekonomi Syariah di Maluku

“Dengan demikian ke depannya saya rasa bagaimanapun kondisinya, Indonesia sudah dalam level pemulihan sehingga pelan-pelan memang harus diupayakan agar tidak harus terus dibantu oleh burden sharing,” ungkapnya.

ADVERTISEMENTS

Menurutnya, pemberhentian burden sharing merupakan bagian dari komitmen bersama dan untuk menjaga kredibilitas pasar ke depan agar investor asing tertarik dengan Indonesia, meski porsi investor domestik tetap harus diperbesar.

ADVERTISEMENTS

Dari kondisi tersebut, nantinya diharapkan imbal hasil (yield) SBN Indonesia bisa ditekan agar lebih efisien untuk pembangunan Indonesia ke depan.

Sumber: Antara/Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi