Rabu, 08/05/2024 - 22:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BOLABOLA NASIONAL

Tragedi Kanjuruhan, Sejumlah Prosedural FIFA Dinilai Dilanggar

ADVERTISEMENTS

Pelanggaran terjadi pada aspek prosedural hingga regulasi statuta FIFA.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Koordinator Save Our Soccer, Akmal Marhali bereaksi terkait tragedi di Kanjuruhan. Ratusan orang meninggal setelah menonton pertandingan Liga 1 Indonesia antara Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) malam WIB.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Akmal melihat banyak terjadi pelanggaran sehubungan dengan kejadian itu. Baik dari aspek prosedural, maupun dari sisi regulasi statuta FIFA.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ia menjelaskan, secara prosedur, Panitia Pelaksana (Panpel) mencetak tiket pertandingan sampai 45 ribu lembar. Jumlah itu melebihi kapasitas arena. Apalagi, polisi merekomendasikan Panpel hanya mencetak 25 ribu tiket.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Sehingga kemudian, jumlah penonton tidak sebanding dengan kapasitas stadion. Ada yang sampai berjubel dan berdesak-desakan. Ini pelanggaran prosedural yang sangat fatal,” kata Akmal dalam pesan singkat kepada Republika.co.id, Ahad (2/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Ia mendesak berbagai pihak terkait membentuk tim khusus. Tim tersebut bertugas menginvestigasi semua yang terjadi terkait insiden ini. Tim terdiri dari pemerintah, kepolisian, PSSI, Komnas HAM, juga Lembaga Swadaya Masyarakat. “Agar ini bisa diusut tuntas,” ujar akmal.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Gasak Luton Town 5-1, Manchester City Sementara di Puncak Klasemen Liga Primer Inggris

Pihak yang melanggar terancam mendapat hukuman pidana berupa penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Akmal menerangkan, dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Nomor 11 tahun 2022, Pasal 51 menyatakan suporter berhak mendapat jaminan keselamatan dan keselamatan. Lalu, Pasal 103 mengatur tentang potensi hukuman terhadap penyelanggara yang lalai.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Berikut kutipan lengkap butir-butir pasal dalam UU SKN Nomor 11 tahun 2022: Pemerintah a.k.a Menpora harus menegakkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang mencabut UU 3 Tahun 2005. Pasal 103 UU keolahragaan Nasional menyebutkan: Penyelenggara kegiatan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis keolahragaan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Berita Lainnya:
Inter di Ambang Scudetto, Moratti Bandingkan Inzaghi dengan Pelatih Legendaris Inter

Tersangka terancam penjara maksimal lima tahun berdasarkan Pasal 359 juncto Pasal 103 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang SKN yang mencabut UU 3 Tahun 2005 dengan ancaman paling lama dua tahun.

Pasal 359 KUHP menyatakan: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Kemudian terkait dengan pelanggaran regulasi statuta FIFA. Pasal 19 B mengatur senjata api dan gas air mata tidak boleh dipakai polisi saat mengamankan pertandingan di stadion.

“Itu juga kelalaian PSSI. Ketika melakukan kerja sama dengan kepolisian, tidak menyampaikan prosedur ini, bahwa pengamanan sepak bola berbeda dengan pengamanan demo,” ujar Akmal.

Dalam catatannya, ia menilai apa yang terjadi di Kanjuruhan merupakan tragedi terdahsyat di sepak bola dunia. Melebihi tragedi Heysel dan Hillsborough.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi