Jumat, 24/05/2024 - 10:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BOLABOLA NASIONAL

PSSI Akan Gelar KLB, Berikut Tahapannya Berdasarkan Statuta

Komite Eksekutif dapat mengajukan permintaan untuk diadakan KLB setiap saat.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — PSSI menggelar rapat Exco Emergency Meeting di Kantor PSSI, Jakarta, pada Jumat (28/10/2022) malam. Dalam rapat tersebut, PSSI memutuskan untuk mempercepat penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) guna memilih kepengurusan baru. 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


Seperti dikutip dari laman PSSI, berikut adalah tahapan untuk permintaan menggelar KLB dalam Statuta PSSI Pasal 34 tentang Kongres Luar Biasa. 


1. Komite Eksekutif dapat mengajukan permintaan untuk diadakan Kongres Luar Biasa setiap saat.

Berita Lainnya:
Posisi Dilematis Pelatih Tottenham; Lihat Arsenal Juara Liga atau Timnya ke Liga Champions


2. Komite Eksekutif harus mengadakan Kongres Luar Biasa jika 50% (lima puluh persen) Anggota PSSI atau 2/3 (dua pertiga) dari Delegasi yang mewakili Anggota PSSI, mengajukan permintaan secara tertulis. Permintaan tersebut harus menyebutkan hal-hal yang hendak dicantumkan di dalam agenda Kongres. Kongres Luar Biasa harus dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan. Apabila Kongres Luar Biasa tidak dilaksanakan, Anggota PSSI yang mengajukan permintaan dapat mengadakan Kongres sendiri. Sebagai upaya terakhir, Anggota PSSI dapat meminta bantuan dari FIFA.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Lisandro Martinez Kirim Pesan kepada MU Setelah Kembali Berlatih Usai Cedera Panjang


3. Anggota PSSI harus diberitahukan mengenai tempat, tanggal dan agenda sekurangkurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal diadakannya Kongres Luar Biasa.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


4. Apabila Kongres Luar Biasa diajukan atas inisiatif dari Komite Eksekutif, maka Komite Eksekutif harus menyusun Agenda Kongres. Namun apabila Kongres Luar Biasa diajukan atas permintaan dari Anggota PSSI, maka Agenda Kongres harus mencantumkan poin-poin yang diusulkan oleh Anggota tersebut.


5. Agenda Kongres Luar Biasa tidak dapat diubah

ADVERTISEMENTS


 

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi