Selasa, 30/04/2024 - 11:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EROPAINTERNASIONAL

Maroko Tahan Mantan Menteri Hak Asasi Manusia

ADVERTISEMENTS

Mantan Menteri HAM Maroko didakwa menghasut masyarakat langgar aturan Covid-19.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 RABAT — Pihak berwenang Maroko menangkap mantan menteri hak asasi manusia Mohammed Ziane. Penangkapan pengacara itu dilakukan di hari yang sama pengadilan banding mempertahankan putusan hukuman penjara tiga tahun.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Aktivis hak asasi manusia menolak dakwaan terhadap Ziane yang juga pendiri Partai Liberal Maroko. Ia dinyatakan bersalah atas dakwaan menghina dan mencoba mempengaruhi peradilan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Merasa Pemahaman Membaca Berkurang, Ini Cara Mengembalikanya
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Pada Selasa (22/11/2022) kantor kejaksaan di Rabat mengatakan Ziane juga didakwa menggunakan media sosial untuk menghasut masyarakat melanggar peraturan Covid-19, menghina institusi peradilan, pelecehan seksual, perzinahan dan menjadi contoh buruk bagi anak-anak.

ADVERTISEMENTS


Dalam pernyataannya, Selasa Badan aktivis hak asasi Maroko mengatakan mereka “sangat terkejut dengan penahanan sewenang-wenang” Ziane yang juga mantan Asosiasi Pengacara.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Ziane merupakan kritikus vokal pihak berwenang Maroko dan banyak membela jurnalis yang dibawa ke pengadilan. Aktivis hak asasi Maroko mengatakan dakwaan terhadapnya dibuat-buat.

Berita Lainnya:
Dampak Kecanduan Media Sosial pada Rentang Perhatian dan Pemahaman Bacaan Seseorang


Pada awal bulan pengadilan Maroko memvonis aktivis hak asasi Rida Benotmane tiga tahun penjara atas dakwaan menghina institusi peradilan. Setelah ia menggunakan media sosial untuk mengajak masyarakat memprotes peraturan ketat Covid-19 tahun lalu.


Pada September lalu Fatima Karim divonis dua tahun penjara karena “menghina Islam.” Setelah ia mempublikasikan unggahan satir mengenai Islam di Facebook.


 

sumber : Reuters

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi