Jumat, 26/04/2024 - 17:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Berjilbab tidak Boleh Asal, Ini Alasan dan Syaratnya

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Jilbab selain merupakan perintah agama, juga merupakan identitas seorang Muslimah. Namun demikian, orang yang menggunakan jilbab harus memperhatikan pakem-pakem syariat sehingga tidak asal. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

KH Ali Mustafa Yaqub dalam buku Fatwa Imam Besar Masjid Istiqlal menjelaskan, di Indonesia alih-alih menggunakan istilah hijab, sementara masyarakat Muslim menggunakan istilah jilbab. Menurut Kiai Ali, istilah jilbab yang berkembang di Indonesia selama ini cukup keliru.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah Al-Ahzab ayat 59, “Yaa ayyuhannabiyyu qul li-azwaajika wa banaatika wa nisa-il-mukminina yudniina alaihinna min jalabibihinna dzalika adna an yu’rafna fala yu’dzaina wa kaanallahu ghafuran rahima.”

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Yang artinya, “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin; ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Mendidik Keluarga dengan Adab Syariat, Bolehkah Memukul Anak? 

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Jilbab pada ayat tersebut menurut Kiai Ali dimaksudkan kain yang lebih luas dari pada khimar (kerudung), karena jilbab dapat menutupi kepala, wajah, leher, badan, dan bahkan sampai ke bawah. Sedangkan jilbab yang dipakai para Muslimah di Indonesia umumnya hanya menutupi kepala dan leher. Pakaian ini sebenarnya bukan jilbab, melainkan khimar alias kerudung.

Muslimah tidak diwajibkan mengenakan jilbab dalam istilah Indonesia (kerudung), tapi diwajibkan mengenakan jilbab menurut istilah Alquran. Yakni pakaian yang menutupi badan dari kepala sampai kaki. Istilah lain untuk ini adalah hijab.

Untuk itu dijelaskan oleh Kiai Ali, bagi perempuan Islam tidak perlu bimbang untuk mengenakan hijab atau busana Muslimah. Kewajiban ini bersumber dari Alquran dan hadis Nabi Muhammad SAW yang tujuannya untuk menjaga kepentingan Muslimah, bukan untuk kepentingan Allah SWT dan Rasul-Nya.

Perempuan yang memakai hijab tidak harus tahu arti bacaan Alquran dan tajwidnya. Namun seyogyanya ia belajar sehingga dia dapat membaca Alquran dengan baik, dan terlebih dia mampu belajar dan memahami Alquran dengan sebaik-baiknya lalu mengamalkannya.

Berita Lainnya:
Meski THR Cair, Allah Perintahkan Jangan Belanja Berlebihan 

‘Perhatikan syarat agar berjilbab dengan makna’

Yang perlu ditekankan dalam hal ini adalah bahwa memakai hijab (busana Muslimah) itu memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi. Apabila syarat-syarat itu tidak dipenuhi maka hijab itu tidak benar. Syarat-syarat tersebut antara lain, pakaian harus menutupi seluruh auratnya. Dalam hal aurat wanita, para ulama saling berbeda pendapat.

Ada ulama yang mengatakan bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya sehingga seluruhnya harus ditutupi, termasuk wajah dan telapak tangan. Ada pula ulama yang berpendapat bahwa aurat wanita seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.

Berikut lima syarat berjilbab menurut KH Ali Mustafa Yakub: 

1. Harus menutupi aurat

2. Pakaian itu tidak tembus pandang

3. Pakaian itu harus longgar dan tidak boleh ketat sehingga menampakkan lekuk-lekuk tubuh

4. Pakaian tidak boleh menyerupai pakaian laki-laki

 

 

 

 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi