Sabtu, 27/04/2024 - 02:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Deportasi Imam Asal Maroko Atas Tuduhan Anti-Yahudi Jadi Kemenangan Prancis?

ADVERTISEMENTS

Hassan Iquioussen imam asal Maroko akan dideportasi dari Prancis

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

PARIS–Pengadilan administratif tertinggi Prancis memutuskan bahwa seorang Imam Maroko kelahiran Prancis yang dituduh pemerintah menyebarkan kebencian, dapat dideportasi. Putusan ini keluar pada Selasa (30/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Keputusan tersebut membatalkan putusan sebelumnya oleh pengadilan Paris yang menangguhkan perintah deportasi terhadap Hassan Iquioussen pada Juli lalu karena menghasut kebencian, diskriminasi, dan kekerasan. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Iquioussen dituduh menghasut kebencian terutama terhadap komunitas dan wanita Yahudi.

ADVERTISEMENTS


Conseil d’Etat, yang bertindak sebagai Mahkamah Agung Administratif menjelaskan, putusan ini bertentangan dengan putusan pertama, bahwa deportasinya ke Maroko tidak akan menjadi campur tangan yang tidak proporsional dengan haknya untuk menjalani kehidupan pribadi dan keluarga yang normal.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Gambaran Nabi Muhammad SAW dalam Perang: Sosok tidak Kenal Takut


Dilansir dari Al Arabiya, Selasa (30/8/2022), Iquioussen (58 tahun), lahir di Prancis dan keluarga dekatnya tinggal di sana. Meskipun dia tidak memiliki kewarganegaraan Prancis.


Menteri Dalam Negeri, Gerald Darmanin, bersuara di Twitter setelah putusan itu, menyebutnya, “Kemenangan besar bagi Republik. Dan Dia (Iquioussen) akan dideportasi dari tanah nasional.”


Pengacara Iquioussen, Lucie Simon, juga bereaksi terhadap keputusan tersebut di Twitter. Dia mengatakan bahwa pertempuran hukum belum berakhir dan bahwa kliennya masih mempertimbangkan untuk pergi ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa. “Diskriminasi tidak diperangi dengan menciptakan diskriminasi yang baru,” tulisnya.

Berita Lainnya:
Sembilan Karomah Sahabat Nabi


Selama sidang yang panjang pekan lalu, Simon mengatakan kliennya konservatif dan membuat komentar yang memang disesalkan. Tetapi itu tidak membuatnya menjadi ancaman bagi ketertiban umum.


Dia juga mengatakan bahwa tidak ada dakwaan baru, terutama komentar anti-Semit, dan bahwa meskipun berada di bawah pengawasan badan intelijen sejak akhir 1990-an, dia tidak pernah dituntut atau dihukum.


Tuduhan menimbulkan kebencian serta anti-Semitisme dan seksisme berasal dari komentar di pidato publik antara 2003 dan 2019. 


Padahal Iquioussen mengembangkan pengikut yang luas untuk khutbahnya di masjid-masjid serta ceramah online hingga 174 ribu pengikut YouTube dan 44 ribu pengikut Facebook.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi