Jumat, 26/04/2024 - 22:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi Duga Saifuddin Ibrahim Kabur Keluat Negeri Sejak Viral di Media Sosial

ADVERTISEMENTS

GELORA.CO – Polisi menduga tersangka penistaan agama Pendeta Saifuddin Ibrahim telah pergi ke Amerika sejak Maret 2022.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Dugaan kita (Maret 2022 keluar negeri). Jadi semenjak dia naikin di akun pertama kali (upload video) terus dapat sorotan dari netizen. Nah dia itu keliatannya menurut data Imigrasi sepertinya bulan itu dia berangkat ke Amerika,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Sabtu (2/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Polri juga menduga jika Pendeta Saifuddin meninggalkan Indonesia disaat polisi sedang melakukan penyelidikan. Lalu saat ditetapkan sebagai tersangka, pendeta itu pun sudah diluar negeri.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Mahasiswi Dirampok dan Disekap, Pelaku Ditembak Polisi

“Kita duganya yang bersangkutan sudah berangkat saat kita melakukan penyelidikan,” beber Gatot.

ADVERTISEMENTS

Kendati demikian, Gatot menegaskan pihaknya tetap berusaha untuk mendalami kasus ini dengan melakukan upaya pencarian. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Polri juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait agar bisa mendapatkan tersangka.

“Meskipun dia sudah berangkat kita tetap melakukan proses pendalaman dan ada beberapa saksi kita periksa dan disitu,” kata Gatot.

Seperti diketahui, Pendeta Saifuddin Ibrahim menjadi perbincangan publik lantaran meminta Kementerian Agama menghapus 300 ayat Al-Quran. Pasca kegaduhan tersebut, Saifuddin dilaporkan ke Bareskrim Polri dua kali salah satunya oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama.

Berita Lainnya:
Pelni Sediakan Fasilitas Wifi Maupun Jaringan 4G di Kapal

Polisi pun telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Saifuddin sebagai tersangka. 

Saifuddin dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman  hukuman selama maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 Miliar.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi