Selasa, 30/04/2024 - 20:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR

ADVERTISEMENTS

Disnaker mencatat, total ada 8.095 perusahaan di Kota Tangerang.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

TANGERANG — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Provinsi Banten, membuka posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk buruh hingga tanggal 29 April 2022. Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra menuturkan, posko pengaduan pembayaran THR berlokasi di kantor Disnaker di kawasan pendidikan Cikokol, Kota Tangerang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Posko yang sudah dibuka sejak 13 April 2022 lalu tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan terkait pembayaran THR oleh perusahaan secara penuh dan tepat waktu atau paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. “Hingga kini belum ada laporan yang diterima Disnaker Kota Tangerang terkait pembayaran THR,” ujarnya di Kota Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (15/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kemnaker: Ada Perbaikan Kondisi Pembayaran THR Tahun Ini
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Ujang mengatakan, total ada 8.095 perusahaan di Kota Tangerang. Buruh yang memiliki aspirasi maupun perselisihan pembayaran THR bisa melaporkan melalui posko yang ada. Pada 2021, sambung dia, Disnaker Kota Tangerang menerima 21 aduan, namun semuanya dapat diselesaikan dengan proses mediasi antara buruh dan perusahaan.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Haris Pastikan Relawan Prabowo-Gibran Tak Hadir di MK


Perlu diketahui, perusahaan yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi membayar denda sebesar lima persen dari total THR yang dibayarkan. “Posko ini menerima adanya laporan dan ditindak lanjut oleh Disnaker Pemprov Banten. Peneguran dan sanksi oleh Pemprov Banten. Kita hanya melakukan mediasi,” ujar Ujang.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi