Jumat, 26/04/2024 - 20:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Larangan Ekspor Minyak Goreng Berlaku Sampai Harga Turun Jadi Rp 14 Ribu per Liter

ADVERTISEMENTS

Larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng akan mulai berlaku Kamis (28/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Pemerintah telah melakukan pelarangan ekspor bahan baku dan minyak goreng. Kebijakan ini bertujuan agar tercipta harga minyak goreng yang murah di pasar dalam negeri sekaligus pasokan mencukupi. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, tiga jenis bahan baku minyak goreng yang dilarang ekspor ini meliputi Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Oil atau RBD Olein bahan baku minyak goreng dengan tiga kode HS. Pertama kode HS 15.11.90.36, kedua HS 1511.90.37, ketiga HS 1511.90.39.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng akan mulai berlaku Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB. Larangan pada refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dilakukam sampai harga minyak goreng bisa turun jadi Rp14 ribu per liter.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Wapres: Syariah tak Hanya Soal Ibadah


“Jangka waktu larangan ekspor sampai minyak goreng menyentuh target 14 ribu secara merata di seluruh Indonesia,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (26/4/2022). Ia menambahkan, larangan ekspor akan diatur melalui peraturan menteri perdagangan

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Ia menambahkan, Permendag diterbitkan dan diawasi Ditjen Bea Cukai. “Pemerintah akan memonitor supaya tidak terjadi penyimpangan,” tuturnya.


Presiden Jokowi memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis (28/4/2022). Keputusan itu dilakukan supaya pasokan minyak goreng di dalam negeri kembali melimpah dan harganya murah.


“Sesuai aturan WTO dapat diberlakukan pembatasan atau pelarangan sementara untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri. Pelarangan ekspor RBD Palm Olein ini berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein,” tegas Airlangga.

Berita Lainnya:
Turun 46 Persen, Agung Podomoro Land Catat Penjualan Rp 4,68 Triliun


Ia melanjutkan, Bea cukai akan terus memonitor seluruh aktivitas dari kegiatan yang dilakukan perusahaan sesuai data Januari-Maret, sehingga tentu dari seluruh rantai pasok akan dimonitor oleh bea cukai. Pengawasan bea cukai juga diikuti oleh Satgas pangan, setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan UU, pengawasan terus menerus juga selama libur idul fitri.


Evaluasi, kata dia, akan dilakukan secara berkala selama terkait kebijakan pelarangan ekspor tersebut. “Tentunya ini semacam regulatory sandbox yang akan terus disesuaikan dengan perkembangan situasi yang ada,” jelas dia.


Jangka waktu pelarangan tentu sampai minyak goreng di masyarakat bisa menyentuh harga yang ditargetkan. Target tersebut sebesar Rp 14.000 per liter secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi