Senin, 06/05/2024 - 04:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kemendagri Siapkan Daftar Inventarisasi Masalah Soal RUU DOB Papua

ADVERTISEMENTS

Sebelum ada putusan MK, pemerintah jalan terus melakukan persiapan DOB di Papua.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Valentinus Sudarjanto Sumito mengaku telah menerima tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai tiga provinsi baru di Papua beserta naskah akademiknya. Selanjutnya, Kemendagri akan membuat daftar inventarisasi masalah (DIM).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Posisinya baru hari ini saya terima dari Sekretariat Negara, ada tiga tumpuk di meja saya ini baru di terima. Setelah ini kami akan membuat daftar inventarisasi masalah berkaitan tiga provinsi baru tersebut,” ujar Valentinus saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (26/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dia menjelaskan, pemekaran wilayah Papua kali ini berasal dari pusat (top-down), bukan usulan dari daerah (bottom-up). Sementara, penyusunan RUU beserta naskah akademiknya diambil alih DPR RI.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Keluar dari PDIP, Maruarar Mengaku Berproses Jadi Kader Gerindra

DPR telah mengirimkan RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah beserta naskah akademiknya kepada pemerintah melalui Sekretariat Negara. Presiden kemudian menunjuk menteri, dalam hal ini menteri dalam negeri (mendagri) untuk mewakili pemerintah mengawal proses pembentukan UU mengenai DOB di Papua.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Valentinus mengatakan, Kemendagri juga melibatkan kementerian/lembaga terkait dalam menyusun daftar inventarisasi masalah, termasuk masyarakat sipil. Apabila DIM sudah selesai, Kemendagri akan kembali mengirimkannya ke Presiden melalui Sekretariat Negara.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Dari situ akan keluar surat presiden yang ditujukan kepada DPR. Setelah di DPR berarti kita tinggal tunggu masa sidang untuk menindaklanjuti hal tersebut untuk melaksanakan sidang,” kata dia.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Dia mengeklaim, tujuan dari pemekaran wilayah Papua ialah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua dan mendekatkan pelayanan publik. Selama ketiga RUU mencakup tujuan pemekaran tersebut, maka DPR sudah sejalan dengan pemerintah.

Berita Lainnya:
Ketua KPU Hasyim Sebut Ahli hingga Saksi Kubu Anies dan Ganjar di MK Tak Berkualitas

Kendati demikian, pembahasan ketiga RUU tetap perlu dilakukan untuk proses klarifikasi dan menyamakan pandangan. Kemendagri akan berpegangan pada daftar inventarisasi masalah yang dibuat.

Selain itu, kata Valentinus, pembahasan RUU juga penting untuk menjawab pro dan kontra mengenai pemekaran wilayah Papua. Dia juga menyinggung pengujian materi Undang-Undang tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK), mengingat pemekaran wilayah Papua merupakan tindak lanjut dari UU tersebut.

Menurut Valentinus, sebelum ada putusan MK, pemerintah jalan terus melakukan persiapan DOB di Papua. Namun, kata dia, pemerintah akan siap melaksanakan apapun yang diputuskan MK nantinya.

“Semua harus kita persiapkan, kalau tidak dipersiapkan, kita tidak boleh tersendat dengan hal-hal yang kita anggap itu bisa, ini masalahnya kesejahteraan rakyat, bukan orang per orang,” tegas dia.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi