Sabtu, 04/05/2024 - 11:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Larangan Ekspor Seluruh Turunan Sawit Mulai Berlaku, Ini Rinciannya

ADVERTISEMENTS

Larangan ekspor seluruh produk turunan kelapa sawit berlaku bagi seluruh eksportir

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Larangan ekspor resmi berlaku mulai hari ini, Kamis (28/4/2022). Kebijakan yang semula hanya khusus melarang produk turunan minyak sawit (CPO), yakni RBD palm olein diperluas menjadi CPO hingga seluruh produk turunannya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 yang mengatur larangan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Adapun, larangan ekspor sementara itu berlaku untuk seluruh eksportir di seluruh Indonesia. Sesuai isi dari Pasal 1 Ayat 3, eksportir adalah perseorangan atau lembaga badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang melakukan ekspor.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Sementara itu, pada Pasal 2 Ayat 1 menjelaskan, komoditas yang dilarang ekspor di antaranya crude palm oil (CPO), refined, bleacehd, and deodorized palm oil (RBD palm oil), RBD palm olein, serta used coccking oil (UCO) atau minyak jelantah.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Petani Program Makmur di Subang Berhasil Tingkatkan Produktivitas


Terdapat 12 pos tarif harmonized system (HS) yang masuk dalam pelarangan ekspor tersebut dan telah diatur rinci dalam Permendag 22 Tahun 2022. Lebih lanjut, dalam Pasal 4 menegaskan, Kemendag menegaskan juga akan memberikan sanksi bagi setiap eksportir yang melakukan pelanggaran. Sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Adapun mengenai jangka waktu larangan tersebut, Pasal 5 menjelaskan, pelaksanaan larangan sementara ekspor sawit akan dievaluasi secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Evaluasi yang dimaksud yakni dilakukan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kemnterian dalam penyelenggaraan pemerintah di bidang perekonomian.


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kembali menjelaskan tentang pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. Penjelasan itu, kata dia, menjadi penting agar tidak terjadi perbedaan interpretasi.


“Mengenai kebijakan larangan ekspor CPO (Crude Palm Oil) dn turunannya (dilakukan) dalam rangka penyediaan minyak goreng curah dengan hsrga Rp 14 ribu per liter yang merata di seluruh Indonesia,” ujar Airlangga dalam keterangan pers secara virtual, Rabu (27/4). 

Berita Lainnya:
Indonesia Bersama Sejumlah Negara Tolak Pemberlakuan EUDR


Ia menambahkan, kebijakan itu berlaku untuk semua produk yang sudah tercakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang diterbitkan hari ini.”Kebijakan itu akan diberlakukan malam ini (28 April 2022) jam 00.00 WIB. Sesuai yang disampaikan presiden,” ujarnya.


Mengutip data terakhir dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), pada total produksi periode Januari-Februari 2022 sebesar 8,06 juta ton mengalami kenaikan dari periode sama tahun 2021 yang hanya 7,13 juta ton.


Meskipun produksi mengalami kenaikan, kinerja ekspor sawit mengalami penurunan. Tercatat pada dua bulan pertama 2022 hanya 4,27 juta ton, turun dari periode sama tahun lalu yang mencapai 4,93 juta ton.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi