Minggu, 05/05/2024 - 12:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sebanyak 139 Ribu Narapidana Terima Remisi Lebaran, 675 di Antaranya Langsung Bebas

ADVERTISEMENTS

Remisi tersebut diberikan kepada seluruh narapidana di semua lapas.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI akan memberikan hak bebas untuk 675 narapidana saat Idul Fitri 2022 ini. Hak bebas tersebut, setelah ratusan penghuni penjara mendapatkan remisi khusus (RK)-II pada Lebaran tahun ini.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Sebanyak 138.557 narapidana lainnya pun mendapatkan RK-I, dengan pengurangan masa hukuman di penjara.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Jadi totalnya, sebanyak 139.232 narapidana mendapatkan remisi khusus (RK) Idul Fitri tahun ini,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti, dalam rilis resmi, Ahad (1/5/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Kemenkumham: 158.343 Napi Terima Remisi Idul Fitri Tahun Ini

Remisi tersebut diberikan kepada seluruh narapidana di semua lembaga pemasyarakatan (lapas), atau di penjara anak atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Dari catatan pemberian remisi, jumlah terbanyak dari Sumatra Utara (Sumut) sebanyak 16.265 orang.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sementara di Jawa Timur (Jatim), penerima remisi sebanyak 14.395 orang, dari di Jawa Barat (Jabar) sebanyak 14.109 orang. Namun tak ada penjelasan terkait para napi kasus apa saja yang mendapatkan remisi Lebaran tahun ini.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Respons Tak Nyaman Partai Pendukung Prabowo-Gibran saat Partai Lawan Mulai Ketuk Pintu Masuk Koalisi

Rika hanya menerangkan, pemberian remisi setelah adanya penilaian yang dilakukan terhadap para penghuni penjara itu. Menurutnya, remisi para napi adalah bentuk penghargaan atas perubahaan perilaku narapidana selama menjalani hukuman di penjara atas perbuatannya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga para narapidana dapat segera kembali ke tengah-tengah masyarakat,” sambung Rika.

Kemenkum HAM mengeklaim, pemberian remisi Lebaran tahun ini menghemat pengeluaran anggaran negara untuk uang makan para narapidana di penjera sebesar Rp 72.123 miliar.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi