Jumat, 26/04/2024 - 18:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

Jepang Larang Ekspor Peralatan Berteknologi Tinggi ke Rusia

ADVERTISEMENTS

Larangan itu telah disetujui oleh pemerintah Jepang dan mulai berlaku pada 20 Mei.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 TOKYO — Jepang melarang ekspor barang dan peralatan teknologi tinggi ke Rusia. Larangan itu telah disetujui oleh pemerintah dan mulai berlaku pada 20 Mei.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Dilansir kantor berita TASS, Jumat (13/5/2022), secara keseluruhan dokumen larangan ekspor yang telah diperbarui memiliki 14 entri baru, termasuk printer 3D dan peralatan komputasi kuantum, mikroskop kekuatan elektronik dan atom, serta katalis penyulingan minyak.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
WNI Diimbau tak Lakukan Perjalanan ke Iran atau Israel


Jepang sebelumnya telah memberlakukan beberapa paket sanksi terhadap Rusia atas invasinya ke Ukraina.

ADVERTISEMENTS


Sanksi pribadi ditujukan kepada pimpinan negara, pejabat dan pengusaha.  Daftar barang dan teknologi yang dilarang untuk diekspor memiliki lebih dari 300 entri, termasuk semikonduktor, peralatan untuk keamanan maritim dan penerbangan, peralatan telekomunikasi, produk militer, termasuk senjata, perangkat lunak, dan peralatan penyulingan minyak. Jepang juga membekukan aset Otkritie Bank, Novikombank, Sovcombank, VTB, Rossiya Bank, Promsvyazbank, dan VEB.RF.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
AS Hancurkan Drone dan Rudal yang Ditembakkan dari Iran dan Yaman ke Israel


Selain itu, Jepang memasukkan lebih dari 700 warga negara Rusia, Belarusia, dan republik rakyat Donetsk dan Lugansk (DPR, LPR), serta lebih dari 200 perusahaan dan organisasi Rusia ke dalam daftar hitam.


Pada 24 Februari, Presiden Rusia Vladimir Putin mengumumkan operasi militer khusus sebagai tanggapan atas permintaan bantuan dari kepala republik Donbass. Barat kemudian membalas dengan menjatuhkan sanksi pada Rusia. Sementara perusahaan swasta menangguhkan operasi di Rusia atau menghentikan investasi. 


 

sumber : Reuters

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi