Jumat, 10/05/2024 - 22:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIMIGAS

Menteri Erick: Larangan Ekspor EBT Serupa Kebijakan DMO Batu Bara

ADVERTISEMENTS

Bauran listrik dari energi bersih secara nasional masih berada pada angka 11,7 persen

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

 JAKARTA — Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan mengekspor energi baru terbarukan (EBT) ke luar negeri untuk mengutamakan kebutuhan domestik. Hal ini mengingat bauran listrik dari energi bersih secara nasional masih berada pada angka 11,7 persen.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah


Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan larangan ekspor energi baru terbarukan itu sama seperti kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara dan minyak goreng yang mengharuskan badan usaha memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Kita sebagai negara yang mandiri harus memprioritaskan kebutuhan dalam negeri daripada kebutuhan negara lain, tapi bukan berarti kita anti asing. Tetap kita lakukan seperti yang kita lakukan kepada batu bara dan minyak sawit,” kata Erick dalam pernyataan yang dikutip di Jakarta, Jumat (3/6).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Kemendag Targetkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Dibayar Mei


Lebih lanjut ia menyampaikan keputusan pemerintah untuk melarang ekspor setrum merupakan kebijakan yang lumrah karena negara membutuhkan energi baru terbarukan. Apalagi, pemerintah kini aktif mendorong pembangunan dan pengembangan industri hijau di dalam negeri.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


“Ketika negara membutuhkan energi terbarukan diprioritaskan ke dalam negeri sebelum keluar negeri, itu mah sah-sah saja,” ujar Erick.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Pemerintah Indonesia dalam KTT ASEAN-Amerika Serikat menyampaikan akan melarang ekspor energi baru terbarukan ke negara lain dan aturan terkait hal itu akan segera dibuat untuk memperkuat landasan dari kebijakan tersebut. Pemerintah mempersilakan perusahaan-perusahaan asing untuk masuk ke Indonesia dan membangun proyek energi baru terbarukan, tetapi energi bersihnya tidak untuk disalurkan ke luar Indonesia.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Kementerian BUMN Rasionalisasi dan Perbaiki Keuangan di Indofarma


Beberapa perusahaan pelat merah, seperti PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) telah menjalin kontrak kerja sama dengan perusahaan asing untuk memproduksi energi baru terbarukan dan mengekspornya. Meskipun demikian, Kepala Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada, Deendarlianto, mengatakan, larangan itu tidak akan berdampak terhadap penanaman modal asing mengingat kebutuhan Indonesia terhadap energi bersih masih sangat besar.


Deendarlianto menjelaskan apabila suplai energi baru terbarukan itu belum bisa mencukupi kebutuhan domestik, maka larangan ekspor tidak akan menjadi persoalan lantaran bauran setrum bersih masih 11,7 persen, sedangkan pemerintah harus mengejar target 23 persen pada 2025.


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi