5. Bahwa menurut AFM perkelahian tersebut terjadi secara spontan dan tidak ada motif apa pun, karena antara AFM dan JF tidak saling kenal sebelumnya.
6.Bahwa untuk tujuan meluruskan dan membuat terang kasus ini, maka AFM bersama Pengacaranya saat ini sedang dalam proses membuat laporan balik di Polda Metro Jaya.
7. Bahwa kami menghormati penanganan perkara ini oleh Polda Metro Jaya secara mandiri dan independen, terbebas dari campur tangan pihak mana pun.
8. Bahwa dengan mempertimbangkan kejadian tersebut di atas, dan sebagai wujud dukungan Pemuda Pejuang Bravo Lima terhadap upaya membumikan Pancasila melalui penyelesaian sengketa keadilan restoratif (restorative justice), maka kami berhadap pendekatan ini di kedepan untuk kasus ini.
































































































