Kamis, 02/05/2024 - 05:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Formappi Minta DPR Serius Bahas RUU LLAJ

ADVERTISEMENTS

Persoalan transportasi dinilai pelik.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengingatkan DPR RI dan Pemerintah mengenai pentingnya regulasi yang kuat untuk mengakomodir keberadaan transportasi online berbasis aplikasi. Hal ini penting agar nantinya tidak memunculkan kekacauan di masyarakat. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Transportasi online ini permasalahan pelik, kita tahu saat ini banyak inovasi dan perkembangan teknologi yang perlu direspon oleh regulasi yang kuat,” terang Peneliti Formappi Lucius Karus kepada wartawan, Jumat (10/6/2022)

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Selain soal transportasi online, usulan mengenai peralihan beberapa kewenangan dari Kepolisian ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga perlu dibahas secara serius. Dalam prosesnya, DPR perlu melibatkan semua stakeholder, termasuk dari kalangan praktisi transportasi hingga akademisi. 

ADVERTISEMENTS


Menurut Lucius Karus, revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) ini pembahasannya perlu disegerakan. Bukan sebaliknya, menunggu kasus demi kasus bermunculan kemudian baru pembahasannya dipercepat. Apalagi, selain peralihan kewenangan, angka kecelakaan dari pergerakan angkutan obesitas atau bermuatan lebih (over dimension overload (ODOL) juga terus meningkat. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Anggota DPR Imbau Perlu Kerja Sama Multipihak Atasi Perundungan


“Saya kira ini sebuah kebutuhan yang perlu direspon DPR dan Pemerintah, mesti segera dipertimbangkan pembahasannya daripada menunggu kasus dulu baru jalan. Jadi kesan masyarakat semakin kuat bahwa DPR tidak responsif,’ jelasnya. 


“Hadirkan pihak-pihak terkait, karena banyak aktor yang memang perlu dilibatkan. Jadi tidak ada pihak yang merasa diabaikan,” sambung Lucius Karus seraya menambahkan pembahasan RUU LLAJ ini sudah lama namun hingga kini belum ada kemajuan berarti.


Formappi juga mempertanyakan pembahasan RUU LLAJ belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022. Padahal, dalam catatan FORMAPPI, Komisi V telah menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menjadi Undang-Undang (UU). 

Berita Lainnya:
Brigadir RAT Disebut Bunuh Diri, Ini Motifnya Menurut Kapolres Metro Jaksel


“UU Jalan kan sudah selesai dibahas, dan soal transportasi ini sudah lama belum disahkan sama DPR,” ucap Lucius Karus. 


Perubahan Prolegnas 2022


Formappi  juga mencatat, ada beberapa RUU pada Prolegnas Prioritas 2022 telah diselesaikan oleh DPR. Dengan alokasi waktu yang masih panjang pada masa persidangan tahun 2022, DPR harus mempertimbangkan dilakukannya perubahan prolegnas atas usulan dari masing-masing Alat Kelengkapan Dewan dan Pemerintah.  


“Sangat mungkin perubahan prolegnas itu dilakukan, bulan Juli. Apalagi kita tahu sudah beberapa RUU yang telah disahkan pada akhir tahun 2021. Yang sudah disahkan itu bisa diganti dengan RUU lain yang mendesak,” jelas Lucius Karus. 


Ia juga memberikan penekanan soal tiga legislasi yang perlu mendapatkan perhatian serius. Yakni UU Perlindungan Data Pribadi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan terakhir UU Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi