Minggu, 16/06/2024 - 08:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

PTGMI: Ahli Gigi Nonterapis Cuma Boleh Pasang Gigi Palsu tidak Permanen

Bukan tenaga kesehatan, tukang gigi hanya boleh pasang gigi tidak permanen.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Pengurus Dewan Pengurus Pusat Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (DPP PTGMI) menyebutkan ahli dan tukang gigi non terapis mendapat izin memasang gigi palsu tidak permanen. Hal itu telah sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2014.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh


“Ahli gigi dan tukang gigi itu sebetulnya bukan tenaga kesehatan, namun memang ada Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur tentang tukang gigi itu hanya boleh membuat gigi palsu lepasan terbuat dari akrilik,” kata Ketua Dewan Pengurus Pusat PTGMI Zaeni Dahlan di sela Musyawarah Daerah V Dewan Pengurus Daerah PTGMI DKI Jakarta di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (11/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
DPRK Minta Pemko Segera Tetapkan Zonasi PKL di Banda Aceh


Penanganan medis terkait gigi dan mulut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Zaeni menjelaskan, undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa hanya dokter gigi, dokter gigi spesialis, terapis gigi dan mulut, serta teknisi gigi yang dapat memberikan penanganan medis gigi dan mulut.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
32 Nelayan Aceh Timur Dipulangkan ke Tanah Air Usai Ditahan Otoritas Thailand


“Jadi kalau mau mencabut gigi atau membersihkan karang gigi jangan di tukang gigi karena itu melanggar aturan,” tutur Zaeni.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh


sumber : Antara

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

قَالَ لَهُ مُوسَىٰ هَلْ أَتَّبِعُكَ عَلَىٰ أَن تُعَلِّمَنِ مِمَّا عُلِّمْتَ رُشْدًا الكهف [66] Listen
Moses said to him, "May I follow you on [the condition] that you teach me from what you have been taught of sound judgement?" Al-Kahf ( The Cave ) [66] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi