Jumat, 26/04/2024 - 09:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Arab Saudi Buat Departemen Khusus untuk Melindungi Properti Masjid

ADVERTISEMENTS

Kebijakan ini dilakukan setelah perambahan pada listrik dan air masjid.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 RIYADH — Menteri Urusan Islam Saudi, Syekh Abdullatif Al-Sheikh mengeluarkan perintah untuk membuat departemen terpisah di bawah kementerian untuk perlindungan fasilitas dan layanan masjid. Perlindungan dikenakan kepada masjid yang akan terhubung langsung dengan kerajaan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Dilansir dari Saudi Gazette, Rabu (15/6/2022), dia juga memutuskan membentuk unit terpisah untuk perlindungan fasilitas dan layanan masjid di cabang-cabang di seluruh Kerajaan. Unit-unit ini akan langsung terhubung dengan manajer setiap cabang kementerian. Keputusan menteri tersebut dikeluarkan untuk melindungi kekayaan publik, mencegah pemborosan dan penyalahgunaan properti dan fasilitas masjid serta eksploitasinya.

ADVERTISEMENTS


 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Kebijakan ini dilakukan setelah perambahan pada listrik masjid dan pasokan air dan segala sesuatu yang berkaitan dengan fasilitas dan layanan masjid. Langkah ini bertujuan mencapai misi kementerian, sejalan dengan Visi Kerajaan 2030.

Berita Lainnya:
Ini Sunnah Nabi di Bulan Syawal yang Pasti Disukai Kaum Jomblo


 


Departemen baru akan diserahi beberapa tugas, termasuk mengusulkan kebijakan dan prosedur untuk menindaklanjuti pelanggaran dan menyerahkannya kepada menteri untuk disetujui. Sistem ini berfungsi departemen dengan cara berkontribusi pada penyelesaian pekerjaan yang cepat dan komunikasi dengan pihak terkait lainnya.


 


Diputuskan juga untuk menyampaikan laporan berkala dari cabang-cabang tentang tingkat pelanggaran jaringan listrik dan air dan lokasinya, dan untuk menyiapkan rekomendasi yang sesuai untuk disampaikan kepada menteri, serta untuk membatasi pelanggaran dan mencegah pelanggaran, berkoordinasi dengan instansi terkait.


 


Menurut keputusan menteri, unit perlindungan fasilitas dan layanan masjid di cabang bertanggung jawab untuk memantau dan menindaklanjuti pelanggaran fasilitas dan layanan masjid di wilayah hukumnya masing-masing. Unit-unit ini harus melakukan komunikasi terus menerus dengan pengurus masjid di gubernuran untuk menyampaikan laporan berkala tentang pelanggaran dan pelanggaran, dan yang terkait dengan pekerjaan unit, pencapaian, dan masalah yang dihadapi, dan proposal yang diperlukan untuk meningkatkan pekerjaan mereka.

Berita Lainnya:
Iran Ancang-Ancang Serang Israel, Negara-Negara Arab Ikut 'Panik' dan Ingatkan AS


 


Keputusan menteri tersebut merekomendasikan otomatisasi kerja unit untuk mempercepat penyelesaian pekerjaan dan komunikasi dengan departemen lain dalam rangka mencapai Visi 2030. Sebagai tindak lanjut dari keputusan sebelumnya, menteri menunjuk Amjad Al-Ghaith sebagai direktur Departemen Perlindungan Fasilitas dan Layanan Masjid untuk periode satu tahun.


 


Langkah ini adalah kelanjutan dari upaya kementerian melindungi kekayaan publik, karena telah mengarahkan investasi energi alternatif di sejumlah besar masjid di Kerajaan, dengan meluncurkan proyek pemasangan panel kaca isolasi di masjid-masjid yang mengurangi limbah dan mengurangi limbah konsumsi untuk sebagian besar.


 


Patut dicatat kementerian setiap tahun membayar sekitar SR 1 miliar untuk menutupi kebutuhan listrik masjid. Keputusan baru ini diharapkan dapat membantu penghematan anggaran kementerian dan negara dalam jumlah besar, dengan mengendalikan pelanggaran terkait perambahan meteran listrik dan air masjid.


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi