Senin, 27/05/2024 - 09:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

OJK Atur Ketentuan Investasi Pembelian Saham oleh Perusahaan Pembiayaan

OJK ingatkan perusahaan pembiayaan dilarang memiliki saham kecuali untuk usaha

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) baru yaitu POJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


POJK tersebut mengatur ketentuan investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan sebagai upaya pemenuhan aspek prudensial untuk menciptakan ekosistem yang sehat mengingat semakin kompleksnya kegiatan perusahaan pembiayaan.


Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan perusahaan pembiayaan dilarang memiliki saham dan atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham dengan tujuan investasi jangka pendek, jual beli, manajemen arus kas, dan atau penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha.

Berita Lainnya:
Bulog Optimistis Serap 600 Ribu Ton Beras Bulan Ini


Sementara itu, larangan tersebut dikecualikan kepemilikan saham melalui penyertaan langsung yang dilakukan dengan tujuan investasi jangka panjang maupun pengembangan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


“Perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham dan/atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham sebelum POJK diundangkan harus mengalihkan kepemilikan saham dan/atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (18/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Kinerja Fundamental BRIS Solid, Analis Rekomendasikan Beli


Adapun paling lambat satu tahun sejak POJK diundangkan. POJK mulai berlaku pada tanggal peraturan ini diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 18 Mei 2022.


sumber : Antara

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi