Jumat, 26/04/2024 - 18:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EDUKASI
EDUKASI

Penataan Sistem Perwakilan Politik di Indonesia Masih Terbuka

ADVERTISEMENTS

Tidak mudah melakukan amandemen karena sistem politik sudah menemui jalan buntu

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA–Penataan sistem perwakilan politik di Indonesia masih terbuka sampai dengan perubahan yang mendasar. Penataan itu terkait dengan fungsi dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sedangkan perubahan dapat dilakukan melalui bentuk hukum berupa amandemen konstitusi, Ketetapan MPR dan Undang-Undang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Hal itu terungkap  dalam Webinar Penataan Ulang Sistem Perwakilan di Indonesia hari Kamis (23/6/2022). Hadir sebagai pembicara Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid, Anggota DPD Tamsil Linrung, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Ma’mun Murod dan Mahasiswa Magister Ilmu Politik Januari Aquarta. Webinar diselenggarakan Program Studi Magister Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan  Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Wakil Ketua MPR Dr Hidayat Nurwahid menegaskan perubahan terhadap sistem perwakilan di MPR, DPR dan DPD sebagai opsi yang masih terbuka. Alasannya adalah untuk perbaikan sistem politik di Indonesia dimana lembaga-lembaga perwakilan rakyat ini menghasilkan kebijakan yang berkualitas untuk kehidupan masyarakat Indonesia. “Perbaikan semua kewenangan lembaga perwakilan itu ada di dalam Undang-Undang Dasar,” katanya.

ADVERTISEMENTS


Amandemen konstitusi ini telah diatur dalam UUD Pasal 37 yang antara lain berbunyi “Usul Perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apbila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawartawan Rakyat”. Dalam hal ini,  masyarakat terutama dalam pemilu 2024 tinggal memilih apakah akan mendukung mereka yang ingin melakukan amandemen konstitusi untuk Indonesia yang lebih baik atau tidak.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Shalat Idul Fitri 1445 H, Ratusan Jamaah Antusias Penuhi Plaza UMJ


Anggota DPD Tamsil Linrung, yang mengaku pihaknya sudah memiliki konsep amandemen konstitusi,  menjelaskan  amandemen itu masih terbuka asal syaratnya terpenuhi. Untuk amandemen konstitusi ini diperlukan 237 suara dari 711 suara di MPR. Namun demikian juga dicatat oleh Tamsil Linrung cara perubahan melalui amandemen bukan hal yang mudah. Salah satu alasannya dikhawatirkan dalam proses amandemen konstitusi ini muncul para penumpang gelap antara lain perpanjangan masa jabatan presiden. Oleh sebab itulah gagasan amandemen ini sejak awal ditegaskan sebagai amandemen terbatas fokus pada penataan haluan negara serta fungsi dan wewenang MPR, DPR dan DPD. 


Penataan MPR lebih menekankan kepada penguatan lembaga ini yang dikatakan sudah dilemahkan sedemikian rupa sehingga tidak menjadi lembaga tertinggi negara. Sedangkan penataan DPD menyangkut antara lain pasal 22a dan 22b Konstitusi Indonesia.


Tamsil juga menjelaskan  masih ada dua pilihan bentuk hukum lainnya dalam melakukan penataan sistem perwakilan politik di Indonesia selain amandemen konstitusi. Yang kedua melalui Ketetapan MPR meski ada yang berpendapat juga harus dilakukan melalui amandemen konstitusi. Pilihan bentuk hukum ketiga adalah melalui Undang-Undang.


Menurutnya, kalau bisa perubahan sistem perwakilan ini juga menjangkau eksekutif. Alasannya, agar pimpinan eksekutif yang dipilih rakyat ini benar-benar mencerminkan asas demokrasi. Selain itu jangan sampai terjadi pemilihan di lembaga eksekutif ini terkesan seperti pembagian tugas mana yang menang dan mana yang kalah. Namun setelah selesai pemilihan bergabung dalam sebuah pemerintahan. Dengan perkembangan ini dikhawatirkan tidak ada lagi checks and balances dalam demokrasi di Indonesia.

Berita Lainnya:
Siapkan Ini Jika Ingin Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam


Namun Rektor UMJ DR. Ma’mun Murod mencatat tidak mudah melakukan amandemen ini karena situasi politik sekarang sudah menemui jalan buntu. Pilihan-pilihan konstitusional untuk terjadinya perubahan sistem perwakilan di dalam politik Indonesia sudah sulit ditempuh. Meski ruang amandemen itu dibuka namun Rektor UMJ menyebutkan agenda juga sudah bermacam-macam dan sempit hanya semata-mata kepentingan politik tertentu. “Jadi, tampaknya usulan amandemen itu tidak bertujuan menciptakan Indonesia yang lebih baik,” katanya.


Dalam Webinar yang dipimpin moderator Kaprodi Mipol FISIP UMJ Asep Setiawan dihadirkan pula paparan dari Mahasiswa Mipol UMJ Januari Aquarta. Januari menjelaskan bahwa dalam menata ulang sistem perwakilan, perlu dibangun sistem parlementer dua kamar (bikameral) yang substantif antara DPR dan DPD yang kekuasaannya bukan saja setara tetapi juga bisa saling imbang saling kontrol satu sama lain. Dengan demikian mekanisme checks and balances antara kedua lembaga ini bisa terwujud. Salah satunya dengan dirumuskannya sistem bikameral yang lebih kuat dalam konstitusi, diharapkan nantinya akan memperkuat kewenangan DPD. 


 

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi