Sabtu, 04/05/2024 - 13:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

KPPU: Pengawasan Galon Kemasan Lebih Penting dari Label

ADVERTISEMENTS

KPPU bisa memakai hak inisiatif terkait wacana pelabelan BPA kemasan galon guna ulang

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) menilai ada perbedaan perspektif antara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan KPPU dalam melihat revisi kebijakan yang akan melabeli ‘potensi mengandung BPA’ pada galon guna ulang. Komisioner KPPU Chandra Setiawan mengatakan jika perspektif BPOM demi kesehatan masyarakat tapi perspektif KPPU bahwa regulasi itu dibuat untuk menguntungkan perusahaan tertentu saja. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Chandra melihat polemik kontaminasi BPA yang berujung pada upaya pelabelan produk air galon guna ulang ini berpotensi mengandung diskriminasi yang dilarang dalam hukum persaingan usaha. “Sebabnya 99,9 persen industri ini menggunakan galon tersebut, hanya satu yang menggunakan galon sekali pakai,” katanya dikutip Kamis (30/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Garuda Indonesia Monitor Situasi Timur Tengah Pascaserangan Iran ke Israel
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Sementara itu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dan pakar hukum persaingan usaha, Ningrum Natasya Sirait, mengatakan KPPU bisa menggunakan hak inisiatif terkait wacana pelabelan BPA pada kemasan galon guna ulang. Ningrum membantah pernyataan wewenang KPPU dalam konteks ini baru bisa dijalankan ketika nantinya ada efek dari pemberlakuan peraturan itu dan apabila ada keluhan bahwa ada indikasi persaingan usaha tidak sehat. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Menurut Ningrum, KPPU itu memiliki hak inisiatif tanpa ada laporan sekalipun untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan atau pelaku usaha yang dicurigai ada persaingan usaha tidak sehat  di dalamnya.  

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Usai Korupsi Timah yang Fenomenal, DPR Soroti Ekspor Bangka Belitung Anjlok


“Kalau ada isu menyangkut persaingan, ya bahkan KPPU punya hak inisiatif tanpa ada laporan pun,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Menurutnya, hal itu jelas termuat dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 40 yang menyebutkan “Komisi dapat melakukan pemeriksaan apabila ada dugaan terjadi pelanggaran undang-undang ini walaupun tanpa adanya laporan,” ucapnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Pengajar Fakultas Hukum Unpad Mursal Maulana meminta agar KPPU tidak terburu-buru dalam menilai rencana BPOM membuat peraturan terkait pelabelan Bisphenol A (BPA) pada produk air minum dalam kemasan galon berbahan plastik keras (polikarbonat). Menurutnya, KPPU sebaiknya wait and see (melihat dan menunggu) dan tidak tergesa-gesa melakukan tindakan.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi