Kamis, 02/05/2024 - 02:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ketua Komisi VIII DPR: ACT Harus Diaudit BPK, Bila Terbukti Salah Bubarkan!

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Kasus dugaan penyelewengan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) perlu ditindaklanjuti lebih serius oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan melakukan audit menyeluruh.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sebab, ini berkaitan dengan kepercayaan masyarakat yang akan berimbas terhadap lembaga-lembaga filantropi dan yayasan sejenis lainnya di Tanah Air.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kalau tidak disanksi tegas, saya khawatir kepercayaan masyarakat yang punya kepedulian sosial dapat menjadi lemah ataupun hilang. Perlu diaudit BPK,” tegas Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto kepada wartawan, Rabu (6/7).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kronologi Kecelakaan Mengerikan Tol Jakarta Cikampek KM 58 Pagi Ini, Libatkan 3 Kendaraan, 12 Orang Meninggal Dunia
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Selain itu, Yandri juga mendorong Kementerian Sosial proaktif dalam menyikapi kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT ini. Kemensos, perlu membuat aturan yang lebih jelas untuk lembaga-lembaga filantropi atau yayasan-yayasan yang menghimpun dana masyarakat.

ADVERTISEMENTS

“Apakah itu sanksi terhadap yayasan atau lembaganya, ataukah sanksi individu-individu yang terlibat dalam hal ini pidana. Dengan begitu, keterlibatan atau kepedulian maayarakat bisa terjaga dengan baik,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
MK Heran Ketua KPU Tidak Dipecat Meski Langgar Etik Berkali-Kali

Wakil Ketua MPR RI dari fraksi PAN ini juga meminta ACT dibubarkan apabila terbukti melakukan penyelewengan dana masyarakat.

“Maka berapa pun yang diselewengkan itu menurut saya harus ditindak, bahkan kalau perluya dibubarkan ACT,” pungkasnya.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi