Sabtu, 04/05/2024 - 00:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

ASDP Siap Terapkan Aturan Perjalanan Terbaru

ADVERTISEMENTS

Aturan perjalanan terbaru akan mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) siap mematuhi dan menerapkan aturan syarat perjalanan orang dalam negeri terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Begitu juga dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Dalam SE 73 Tahun 2022 diatur bahwa setiap masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi darat khususnya angkutan penyeberangan harus mematuhi beberapa ketentuan. Pertama, melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat berangkat, selama perjalanan, hingga tiba di tempat kedatangan,” kata Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (12/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Dia menjelaskan aturan baru tersebut diterbitkan agar seluruh operator transportasi termasuk ASDP dapat menerapkan protokol kesehatan yang kembali diperketat terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Termasuk juga pengguna jasa penyeberangan demi mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan dan Covid-19.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Shelvy melanjutkan, PPDN yang sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes Covid-19. Untuk PPDN yang sudah melakukan vaksinasi kedua wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau hasil RT-Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Ekonom: Ada Lonjakan Investasi Manufaktur pada Satu Dekade Terakhir


Selanjutnya bagi PPDN yang sudah melakukan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam. Untuk PPDN dalam kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinisasi, akan dikecualikan dalam ketentuan vaksinasi namun tetap wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinisasi Covid-19.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Lalu untuk PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa perlu menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau RT-Antigen. Sementara itu untuk PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Shelvy menuturkan, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di Wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dapat melakukan penyeberangan dengan syarat telah vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster) tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 atau telah vaksin dosis pertama dan wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang berlaku maksimal 7×24 jam atau belum vaksin dan wajib menunjukkan hasil negatif RT-Antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam. Sementara untuk Luar Wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukan hasil negatif RT-Antigen yang berlaku maksimal 3×24 jam dan dikecualikan dari syarat kartu vaksinasi.

Berita Lainnya:
Hannover Messe 2024, PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS


Selanjutnya sesuai aturan terbaru, kapasitas penumpang kapal penyeberangan dapat dilaksanakan hingga 100 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat perseorangan, atau umum, penyeberangan dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat hasil negatif  PCR atau Antigen. Begitu juga untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), dan pelayaran terbatas. Aturan menyesuaikan kondisi daerah masing-masing.


“Terkait pengawasan di lapangan, tentu bukan kewenangan ASDP semata, namun nantinya akan ditempatkan personil gabungan, yakni Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, Satgas Covid-19 yang akan berkoordinasi untuk membentuk posko penjagaan di setiap terminal penumpang, pelabuhan sungai, dan danau,” ungkap Shelvy.


Bahkan, kata dia, pemerinyah akan melaksanakan tes acak atau random sampling oleh stakeholder terkait, pada terminal penumpang, rest area, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, pos pelayanan dan di pintu keluar masuk perbatasan provinsi kota kabupaten. Begitu jug di pelabuhan penyeberangan dan lainnya.


SE Ketua Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan RI Nomor 73 Tahun 2022 tersebut akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022. Pemberlakuan aturan tersebut akan diterapka. hingga waktu yang ditentukan kemudian.


“Dengan demikian, untuk mengantisipasi perluasan penyebaran Covid-19 serta menjaga kesehatan para pengguna jasa, kami mengajak bagi Para Pengguna Jasa Angkutan Penyeberangan yang belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) agar segera melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) di wilayah terdekat,” ucap Shelvy. 

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi