Kamis, 02/05/2024 - 00:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MA: Kasus Paniai Mulai Disidangkan Bulan Depan

ADVERTISEMENTS

Dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai penyidik menetapkan IS tersangka tunggal.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengumumkan sebanyak 33 Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM yang lolos tes tertulis. MA memperkirakan para hakim Adhoc HAM terpilih akan diumumkan pada Agustus nanti untuk menyidangkan kasus HAM berat Paniai berdarah. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


MA telah menerima 188 penwp-signup.php Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM untuk Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 21 – 30 Juni 2022. MA lalu meluluskan 131 orang penwp-signup.php dari proses seleksi administratif pada 4 Juli. Kemudian dilakukan seleksi tes tertulis yang dilaksanakan pada 7 Juli di 58 pengadilan negeri pada 23 provinsi di Indonesia. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Dari total 131 orang peserta, jumlah peserta yang dinyatakan lulus dari tahap seleksi tes tertulis adalah sebanyak 33 orang dengan komposisi 23 orang peserta laki-laki dan 10 orang peserta perempuan,” kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Sobandi dalam konferensi pers pada Kamis (14/7). 

ADVERTISEMENTS


Dari jumlah tersebut, terdapat sebanyak 15 orang menwp-signup.phpkan diri untuk pengadilan HAM tingkat pertama dengan komposisi 5 orang penwp-signup.php perempuan dan 10 orang penwp-signup.php laki-laki. Sedangkan, untuk pengadilan HAM tingkat banding, terdapat sebanyak 9 orang penwp-signup.php dengan komposisi 4 orang penwp-signup.php perempuan dan 5 orang penwp-signup.php laki-laki. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Menkominfo: ''Perang'' Lawan Judi Online Selamatkan Rakyat


“Selain itu, terdapat pula 9 orang yang menwp-signup.php sekaligus untuk pengadilan HAM tingkat pertama dan banding dengan komposisi 1 orang perempuan dan 8 orang laki-laki,” ujar Sobandi. 


Para penwp-signup.php calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM yang dinyatakan lulus seleksi tes tertulis didominasi oleh penwp-signup.php dengan latar belakang profesi advokat (15 orang), yang kemudian jumlahnya disusul oleh mantan Hakim Ad Hoc pada pengadilan Tipikor (3 orang), pegawai aktif di pengadilan seperti panitera dan sekretaris (3 orang), akademisi (2 orang), purnawirawan TNI (2 orang), dan profesi-profesi lainnya.


Tahapan seleksi terakhir yang harus dilewati bakal Calon yang sudah lulus dari seleksi tes tertulis adalah tahapan profile assessment dan wawancara pada 18-21 Juli. Untuk tahapan seleksi wawancara akan dilaksanakan oleh panel yang terdiri dari tiga orang anggota Panitia Seleksi, yang di dalamnya terdapat unsur eksternal Mahkamah Agung, yaitu I Dewa Gede Palguna dan Roichatul Aswidah. 


“Mahkamah Agung menargetkan untuk mendapatkan 12 orang kandidat calon Hakim Ad Hoc terbaik yang memiliki rekam jejak tidak meragukan dan memiliki kompetensi di bidang pelanggaran HAM berat dan tindak pidana internasional, khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan,” ucap Sobandi. 

Berita Lainnya:
Sudaryono Ajak Semua Pihak Hormati Putusan MK Terkait Pilpres


Selain itu, Sobandi mengatakan, MA akan berupaya memenuhi jangka waktu persidangan yaitu penyelesaian perkara maksimal 180 hari sejak pelimpahan. Namun demikian, proses ini, menurutnya, ditentukan oleh dinamika persidangan. 


Misalnya, banyaknya saksi-saksi dari dua belah pihak, kompleksitas perkara, pembuktian. “Sidang (kasus Paniai) diharapkan dapat dimulai pada pertengahan Agustus 2021,” ungkap Sobandi. 


Dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai ini, penyidik pada Jampidsus, menetapkan IS sebagai tersangka tunggal, Jumat (1/4/2022). IS adalah anggota militer yang menjabat sebagai perwira penghubung saat peristiwa Paniai Berdarah terjadi 2014 lalu.


Tersangka IS dituding bertanggung jawab atas jatuhnya empat korban meninggal dunia, dan 21 orang lainnya luka-luka dalam peristiwa demonstrasi di Paniai. Mengacu rilis resmi, tim penyidik, menjerat IS dengan sangkaan Pasal 42 ayat (1) juncto Pasal 9 huruf a, juncto Pasal 7 huruf b UU 26/200 tentang Pengadilan HAM. 


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi