Selasa, 21/05/2024 - 23:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Ulama Al-Azhar Mesir: Fuqaha Sepakat Haram Pelihara Anjing di Rumah tanpa Alasan Kuat 

Memelihara anjing di rumah bisa berdampak terhadap banyaknya najis

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

KAIRO– Salah seorang pendakwah dan ulama Al Azhar Mesir, Syekh Muhammad Abu Bakar, mengatakan, semua ahli fiqih atau fuqaha sepakat tentang larangan memiliki anjing di rumah.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


Keberadaannya di rumah disebut telah dilarang Nabi Muhammad SAW jika tanpa alasan yang dibenarkan. 


Dilansir dari Elbalad, Ahad (17/7/2022), Syekh Muhammad Abu Bakar menuturkan, pengecualian keberadaan anjing di rumah adalah jika anjing tersebut digunakan untuk berburu dan sebagai hewan penjaga.


Dia menambahkan, bahwa kehadiran anjing di rumah akan mengurangi pahala pemiliknya setiap hari sebanyak satu qirath. Selain itu, katanya, larangan memiliki anjing di rumah juga karrna air liur anjing itu najis dan kotorannya juga najis, dan tubuh anjing itu juga najis. Rasulullah SAW bersabda:  

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Tujuh Keberkahan Sholat Subuh Berjamaah


عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


“Diriwayatkan dari Abu Hurairah, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga ternak, berburu dan bercocok tanam, maka pahalanya akan berkurang setiap satu hari sebanyak satu qirath.” (HR Muslim dan Abu Dawud). 


Adapun Lembaga Fatwa Mesir, Dar Ifta menjelaskan berbagai pandangan ulama  terkait status anjing sebagai hewan najis. Para ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat, bahwa anjing najis secara kesuluruhan, baik segala yang kering dari anggota tubuhnya atau pun yang basah. 

ADVERTISEMENTS


Sedangkan ulama Mazhab Hanafi berpandangan status anjing itu pada dasarnya suci kecuali bagian yang basah dari anjing seperti kencing, keringat, liur, dan segala yang basah hukumnya adalah najis.  

ADVERTISEMENTS


Adapun menurut ulama Mazhab Maliki, status anjing suci secara keseluruhan tidak najis, baik bagian yang kering dari hewan mamalia itu ataupun yang basah. 

Berita Lainnya:
Agama Islam Telah Disempurnakan Allah SWT, Begini Tafsir Ayatnya


Dalam pandangan mereka, hukum bersuci sebagaimana hadis di atas tersebut, hanya berlaku khusus untuk membersihkan bejana, wadah, periuk, atau apapun yang dipakai minum atau makan anjing.     

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi