Selasa, 21/05/2024 - 20:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

Mahkamah Internasional akan Putuskan Keberatan Myanmar atas Genosida

Kasus genosida mengacu pada penumpasan 2017 terhadap sebagian etnis Rohingya.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 YANGON — Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) akan memutuskan keberatan Myanmar atas kasus genosida yang dibawa ke pengadilan. Kasus genosida mengacu pada penumpasan brutal militer 2017 terhadap sebagian besar Muslim etnis Rohingya.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Pengadilan ICJ mendengar argumen tentang keberatan Myanmar pada Februari tahun ini. Sementara Hakim Presiden ICJ Joan E Donoghue akan membacakan keputusannya pada Jumat (22/7/2022) pukul 15.00 waktu setempat.  

Presiden Global Justice Center (GJC) di New York, Akila Radhakrishnan menilai sangat mungkin bahwa ICJ akan menolak keberatan. Hal ini memungkinkan pengadilan untuk pindah ke tahap proses berikutnya, dan mempertikmbangkan bukti faktual terhadap Myanmar.

Berita Lainnya:
Mahkamah Internasional akan Gelar Sidang Secara Terbuka Soal Israel

Presiden Organisasi Rohingya Burma Inggris (BROUK), Tun Khin mengatakan, keberatan ini tidak lebih dari taktik penundaan dan mengecewakan bahwa ICJ telah mengambil satu setengah tahun untuk membuat keputusannya. “Genosida sedang berlangsung dan sangat penting bahwa pengadilan tidak membiarkan penundaan lebih lanjut,” katanya dikutip laman Aljazirah, Jumat.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Gambia membawa kasus terhadap Myanmar ke ICJ pada November 2019. Pengajuan ini mendapatkan dukungan dari 57 anggota Organisasi untuk Kerjasama Islam, setelah tindakan keras militer brutal di negara bagian Rakhine di barat laut memaksa ratusan ribu orang Rohingya melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Sebanyak 15 Ribu Anak Terbunuh Akibat Serangan Israel di Jalur Gaza

Myanmar dituduh melanggar Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (PDF). ICJ telah memerintahkan Myanmar untuk mengambil tindakan mendesak untuk melindungi Rohingya. Hakim mengatakan hal itu telah menyebabkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki pada hak-hak kelompok tersebut.

Investigasi PBB menemukan pada 2018 bahwa tindakan keras itu dilakukan dengan “niat genosida”. Investigasi merekomendasikan agar Jenderal Senior Min Aung Hlaing dan lima jenderal diadili.

ADVERTISEMENTS


Myanmar telah membantah genosida dan mengatakan tindakan keras pada 2017 menargetkan pemberontak Rohingya yang telah menyerang pos polisi.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi