Selasa, 30/04/2024 - 04:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hakim Jelaskan Alasan Tolak Praperadilan Mardani Maming

ADVERTISEMENTS

Pemohon tidak dapat membuktikan telah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Hendra Utama Sutardodo menjelaskan alasan keputusan menolak gugatan praperadilan mantan bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming. Menurut dia, pemohon tidak dapat membuktikan telah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Tetapi pemohon dalam permohonannya hanya mengatakan bahwa KPK melakukan koordinasi dan supervisi secara melawan hukum,” kata Hendra saat membacakan pertimbangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
BREAKING NEWS: Sopir Fortuner Arogan Pakai Pelat Dinas Palsu TNI dan Tabrak Mobil Wartawan Ditangkap
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Ddia menjelaskan, status Mardani yang masuk dalam wp-signup.php pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjadi pertimbangan dalam putusan praperadilan. Menurut hakim, keberadaan Mardani selaku pemohon praperadilan harus diketahui selama persidangan praperadilan berlangsung.

ADVERTISEMENTS


Hakim juga menilai gugatan praperadilan Mardani merupakan pokok perkara penyidikan yang seharusnya diuji dalam persidangan tindak pidana korupsi dan permohonannya dinilai tidak beralasan. “Hakim menilai perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan proses penyidikan juga masih berlanjut. Karena itu, menurut hakim, permohonan Mardani prematur. Petitum (kesimpulan gugatan) yang diajukan Mardani juga,” ujar Hendra.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Khofifah Akui Nyaman dan Produktif Bersama Emil Dardak


Dalam putusan sidang itu, KPK diperintahkan melanjutkan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat Mardani sebagai tersangka.


sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi