Sabtu, 27/04/2024 - 06:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ungkit Kasus Surya Darmadi, Legislator Ingatkan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura

ADVERTISEMENTS

Perjanjian ekstradisi itu berlaku sejak diundangkan selama 18 tahun ke depan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Anggota Komisi III DPR Santoso menyoroti kasus yang menimpa pemilik pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi yang disebut-sebut melarikan diri ke Singapura dengan membawa uang Rp 54 triliun dari hasil kejahatan korupsi. Ia pun kembali  mengingatkan adanya perjanjian antara Indonesia dan Singapura terkait ekstradisi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Santoso menjelaskan, perjanjian ekstradisi tersebut memungkinkan tersangka yang melarikan diri ke Singapura dapat dipulangkan dan diadili di Indonesia. Perjanjian ekstradisi itu berlaku sejak diundangkan selama 18 tahun ke depan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Terhadap kasus Surya Darmadi alias Apeng Apeng merupakan pemilik PT Duta Palma Nusantara (Darmex Agro Group), perusahaan besar di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit, harus segera ditangkap apapun caranya agar masyarakat tak mengira ada kekuatan besar yang membekingi dia,” ujar Santoso lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (30/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Kejagung Periksa Koordinator Pemasaran Kementerian ESDM terkait Korupsi Timah


Surya Darmadi sendiri berstatus warga negara Indonesia (WNI) yang dikabarkan kabur ke Singapura. Ia diduga membawa kabur uang Rp 54 triliun hasil kejahatannya, yang dinilai Santoso sebagai jumlah yang sangat besar.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Upaya penuntasan perkara dalam kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan negara oleh PT Duta Palma Group harus segera dituntaskan. Karena saat ini kasus tersebut sedang ditangani Kejaksaan Agung, maka saya sebagai anggota Komisi III DPR mendesak kepada Jaksa Agung agar berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura,” ujar Santoso.


Begitu juga dengan penyitaan aset, Santoso meminta agar dilakukan secara maksimal. Semua harta pribadi dan aset perusahaan yang bersangkutan harus ditelusuri dengan teliti.

Berita Lainnya:
Pakar Apresiasi Terobosan Kejagung Soal Penanganan Kasus Korupsi


“Kita tidak boleh permisif dengan korupsi apalagi yang jumlahnya jumbo seperti ini, karena informasi yang saya baca bahwa aset duta palma yang disita saat ini jika dikonversi nilainya hanya 600-an milyar, sangat jomplang dengan potensi kerugian negara yang mencapai 54 triliun,” ujar politikus Partai Demokrat itu.


Sebagai informasi, ekstradisi dapat diartikan sebagai proses penyerahan tersangka atau terpidana yang ditahan di negara lain kepada negara asal. Tujuannya, agar tersangka atau terpidana tersebut dihukum sesuai peraturan hukum yang berlaku di negara asal.


Berdasarkan hasil kesepakatan antara Indonesia dan Singapura, terdapat 31 jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi. Beberapa di antaranya adalah pelaku tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, hingga pembunuhan.


 


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi