Selasa, 30/04/2024 - 13:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Akademisi Harus Ikut Beri Solusi untuk UU Cipta Kerja

ADVERTISEMENTS

Saat ini UU Cipta Kerja masih menjadi sebuah problematika terutama di kalangan buruh.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 BANDUNG — Akademisi menjadi salah satu bagian untuk memberikan pemahaman sekaligus membantu mencarikan solusi untuk pelaksanaan UU Cipta Kerja.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Hal tersebut diungkapkan Ketua STIH Painan Dr. Muh Nasir, S.H., M.Hum dalam sosialisasi implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kepada serikat pekerja untuk Serikat Pekerja Logam (SPL) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cimahi, akhir pekan ini.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Saat ini UU Cipta Kerja masih menjadi sebuah problematika terutama di kalangan buruh, maka dari itu sosialisasi ini penting dilakukan untuk mengupas lebih lanjut, agar ada gambaran dan solusinya terutama dari kajian – kajian akademisi,” ujar Nasir.

ADVERTISEMENTS


Sosilisasi yang diikuti oleh buruh yang tergabung dalam FSPMI itu menghadirkan dua akademisi bidang hukum sekaligus Dosen STIH Painan, Dr. Sugeng Prayitno S.H, M.H. dan Dr. Junaedi S.H, M.H, M.Kn. M.Si.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Dr. Sugeng Prayitno S.H, M.H. memaparkan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang merupakan salah satu sarana yang strategis dalam pelaksanaan hubungan industrial yang ada di sebuah perusahaan.

Berita Lainnya:
PKB tak Ingin Ikut-ikutan Perselisihan Gelora dan PKS Soal Gabung Prabowo-Gibran


“Para pekerjapun sebelumnya harus memahami perbedaan hubungan kerja dengan hubungan industrial, di mana hubungan kerja itu privat, kontraktual dan subordinasi atau hubungan diperatas, sementara hubungan industrial itu publik, konseptual dan hubungan yang setara,” paparnya.


PKB, kata dia, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku artinya secara kualitas dan kuantitas isi perjanjian kerja bersama tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundang-undangan.


“Oleh karena itu pekerja harus paham betul apa aspirasi yang ingin disampaikan saat perundingan PKB yang dilakukan secara musyawarah antara serikat dengan pengusaha,” katanya.


Sugeng mengatakan, bahwa penting para pekerja untuk memahami UU Cipta Kerja, mengingat bahwa semua undang-undang itu sejajar bersama tidak semua yang dianggap buruk adalah buruk, baik adalah baik tergantung dari perspektifnya. 


Menurut Dr. Junaedi S.H, M.H, M.Kn. M.Si, PKB memang mestinya memiliki kepastian. Karena hal ini akan membuat pekerja menjadi bersemangat dalam bekerja, kemudian dapat meningkatkan produktifitas kerja sehingga mendorong perusahaan menjadi maju dan pekerja menjadi sejahtera.

Berita Lainnya:
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Karutan Tersangka Pungli


“Melalui PKB, pekerja juga bisa bicara lebih luas dan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan. PKB yang baik itu yang untung untuk pekerja dan untung untuk pengusaha, harus rasional baik untuk ke dua belah pihak, keadilan yang seimbang,” katanya.


Sementara menurut Ketua SPL FSPMI Cimahi Asep Supriatna, kegiatan ini dilakukan untuk memahami lebih lanjut terkait UU Cipta Kerja. “Kami dari SPL FSPMI konsisten menolak UU Cipta Kerja, namun kami juga merasa perlu untuk memahami duduk perkaranya, karena mau tidak mau dan meski kami menolak, tetap saja UU Cipta Kerja ini berlaku sehingga kami harus tahu seperti apa dan bagaimana pelaksanaanya,” katanya.


Dengan sosialisasi ini, kata Asep, peserta pun mengetahui bahwa tidak semua pasal jelek namun juga ada pasal yang berguna untuk pekerja dan buruh di Indonesia.


“Harapan kami mudah-mudahan undang-undang bisa kembali saja ke yang sebelumnya, kalaupun tetap berlaku, ya semoga ada yang bisa diperbaiki,” katanya. 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi